Bandar Narkotika Di Batanghari,Di Bekuk Satresnarkoba Polres Batang Hari,Polisi Sita Senpi Dan Amunisi Aktif

BATANGHARI – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batanghari. Seorang pria muda bernama AP (26), warga Desa Jelutih Kecamatan Batin XXIV, berhasil diamankan usai diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa dini hari (19/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah pondok yang berada di RT 004 RW 001 Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV.
Kasat narkoba polres batang hari Akp Saprizal SH MH saat di temui di ruangan nya membenarkan terkait penangkapan bandar narkoba yang memiliki senpi genggam jenis revolver dengan 4 amunisi aktif, sebelumnya Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim kuda hitam langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri bahkan nekat menodongkan senjata api rakitan jenis revolver ke arah petugas. Beruntung, aksi pelaku berhasil dilumpuhkan dan petugas langsung mengamankan tersangka tanpa adanya korban.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika di lokasi pondok dan rumah pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
• 1 paket sabu ukuran sedang dan 5 paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto total 6,93 gram.
• 14 butir pil ekstasi berbagai bentuk dan warna dengan berat bruto 8,10 gram.
• Timbangan digital.
• Uang tunai Rp1.850.000 diduga hasil penjualan narkotika.
• Buku catatan transaksi narkoba.
• Handphone.
• Sepeda motor CRF warna putih.
• 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 4 butir amunisi aktif kaliber 6 mm.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang narapidana berinisial Heru yang berada di Lapas Kota Jambi. Sementara senjata api rakitan diperoleh dari seorang napi lainnya berinisial Feri.
Kasat Resnarkoba Polres Batanghari menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga mengendalikan peredaran barang haram dari dalam lapas.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Batanghari. Kami akan tindak tegas seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.(kemas)








Discussion about this post