• Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Informasi Terkini Seputar Jambi
Advertisement Banner
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
Informasi Terkini Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Home » Selisih 55 Suara di TPS 02, Hasil Pilkades Teluk Rendah Ulu Digugat,lSM TOPPAN RI SIAP KAWAL Sampai Ke Meja Hijau

Selisih 55 Suara di TPS 02, Hasil Pilkades Teluk Rendah Ulu Digugat,lSM TOPPAN RI SIAP KAWAL Sampai Ke Meja Hijau

by KMS M Damiri
16/06/2026
in Daerah
0
PostTweetShareScan

Selisih 55 Suara di TPS 02, Hasil Pilkades Teluk Rendah Ulu Digugat,lSM TOPPAN RI SIAP KAWAL Sampai Ke Meja Hijau

 

Bacajuga

Kajari Batang Hari Hadiri Olahraga Bersama HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

Jaksa Menyapa, Kejari Batang Hari Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Yang Humanis dan Edukatif

Marak Peredaran Narkotika di Sungai Baung, Kades Ridwan Suib Desak Aparat Bertindak 

“Aku Tembak Kamu”, Dugaan Ancaman Oknum Polisi HM, Berujung Laporan ke Propam Polda Jambi 

LSM TOPPAN RI Soroti Dugaan Pelanggaran Pilkades Teluk Rendah Ulu, Siap Tempuh Jalur Hukum

Perangi Narkoba dari Desa, Polres Batang Hari Launching Kampung Bebas Narkoba Di Desa Sungai Pulai 

TEBO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, yang digelar pada 10 Juni 2026, menuai polemik. Tim pemenangan calon kepala desa nomor urut 01, Marbawi, melayangkan laporan resmi kepada panitia pemilihan terkait dugaan kejanggalan dalam proses penghitungan suara di TPS 02.

 

Laporan tertulis tersebut disampaikan kepada Ketua Panitia Pemilihan pada 13 Juni 2026 dengan melampirkan sejumlah bukti berupa foto, video, dan keterangan saksi. Tim pelapor menyoroti adanya selisih antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dengan jumlah surat suara yang dihitung saat proses rekapitulasi.

 

Menurut tim pemenangan nomor urut 01, daftar hadir di TPS 02 menunjukkan hanya 469 pemilih yang menandatangani daftar kehadiran. Namun, saat penghitungan suara, jumlah surat suara yang masuk tercatat sebanyak 524 lembar.

 

“Selisih 55 suara ini menimbulkan dugaan adanya tambahan suara yang tidak dapat dijelaskan secara administratif,” ujar Azinul Amri dari tim pemenangan Marbawi, Minggu (14/6/2026).

 

Pihak pelapor menilai perbedaan tersebut berpotensi melanggar prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil), serta meminta adanya klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara.

 

Marbawi menyatakan keberatannya terhadap jalannya tahapan Pilkades yang menurutnya tidak berlangsung secara fair. Ia bahkan menduga adanya keberpihakan panitia kepada salah satu kandidat.

 

“Ini bukan sekadar persoalan menang atau kalah. Demokrasi desa harus dijalankan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

 

Dalam laporannya, tim nomor urut 01 mengajukan dua tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tebo, yakni membatalkan penetapan calon terpilih nomor urut 02, Zayin Amin, serta melaksanakan pemungutan suara ulang di Desa Teluk Rendah Ulu.

 

Tim pelapor juga menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Dukungan terhadap langkah hukum tersebut datang dari LSM TOPPAN RI.

 

Ketua LSM TOPPAN RI, Muhammad Muklisin S,T,H, menegaskan pihaknya siap mendampingi proses penyelesaian sengketa hingga ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

 

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa secara demokratis dan transparan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari panitia pemilihan maupun Pemerintah Kabupaten Tebo terkait laporan yang disampaikan tim calon nomor urut 01 tersebut. Masyarakat Desa Teluk Rendah Ulu kini menunggu hasil klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak berwenang atas dugaan kejanggalan yang dipersoalkan.(alam)

Previous Post

Perangi Narkoba dari Desa, Polres Batang Hari Launching Kampung Bebas Narkoba Di Desa Sungai Pulai 

Next Post

LSM TOPPAN RI Soroti Dugaan Pelanggaran Pilkades Teluk Rendah Ulu, Siap Tempuh Jalur Hukum

Next Post

LSM TOPPAN RI Soroti Dugaan Pelanggaran Pilkades Teluk Rendah Ulu, Siap Tempuh Jalur Hukum

"Aku Tembak Kamu", Dugaan Ancaman Oknum Polisi HM, Berujung Laporan ke Propam Polda Jambi 

Marak Peredaran Narkotika di Sungai Baung, Kades Ridwan Suib Desak Aparat Bertindak 

Jaksa Menyapa, Kejari Batang Hari Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Yang Humanis dan Edukatif

Kajari Batang Hari Hadiri Olahraga Bersama HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

Discussion about this post

Peringkat

  • Catut Nama Bupati, Naswin Mengaku Bertindak Tanpa Sepengetahuan Kadis dan Bidang GTK

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Nama-Nama 106 Jabatan Struktural Dan Fungsional Tertentu Di Lingkup Pemkab Batang Hari Yang Di Lantik Dan Pengambilan Sumpah Janji 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sekda Batanghari Minta ST Rohilawati Ditarik, BKPSDMD Tunggu Usulan Baru Dinas Pendidikan 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Naswin Sekdis P&K Batang Hari ,Di Duga Manipulasi Surat Mutasi Tanpa Sepengetahuan Kadis

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Gagal Gasak Motor Di Penerokan, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ditangkap Polisi 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bupati Batang Hari Perintahkan Sekda Selesaikan Polemik Mutasi Guru Agama di Bajubang Laut 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Dompeng PETI dan Bongkar Bescam Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Disdikbud Batang Hari Terbitkan Edaran Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan 1447 H/2026

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Warga Simpang Sungai Rengas Kehilangan Motor Scoopy Merah, Diduga Dicuri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • SMK Negeri 4 Batanghari Rayakan HUT ke-14 dengan Bazar Dan Pentas Seni

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Jambi N Voice

  • Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin