LSM TOPPAN RI Soroti Dugaan Pelanggaran Pilkades Teluk Rendah Ulu, Siap Tempuh Jalur Hukum
TEBO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPPAN RI menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Desa Teluk Rendah Ulu merupakan salah satu desa di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Fasilitator LSM TOPPAN RI menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada proses penghitungan suara di TPS 02 Desa Teluk Rendah Ulu. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian prosedur saat pembukaan dan pembacaan surat suara yang berpotensi merugikan salah satu pasangan calon, yakni nomor urut 01.
“Seharusnya surat suara yang diambil dari kotak suara dibuka dan diperlihatkan kepada masyarakat yang hadir dari berbagai arah agar seluruh pihak dapat melihat dengan jelas sebelum dilakukan pencatatan hasil,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pleno yang disebut tidak melibatkan atau tidak mengundang saksi dari calon nomor urut 01. Menurutnya, setiap tahapan pleno seharusnya diinformasikan secara resmi kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
LSM TOPPAN RI juga menyoroti dugaan adanya larangan terhadap seorang warga untuk menggunakan hak pilihnya. Dugaan tersebut melibatkan seorang oknum berinisial Z yang disebut bukan anggota KPPS, melainkan anggota BPD yang bertugas melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
Menurut keterangan yang diterima LSM TOPPAN RI, warga tersebut diduga tidak diperbolehkan memberikan suara dengan alasan waktu pemungutan suara telah berakhir. Namun demikian, kebenaran informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Atas sejumlah dugaan tersebut, LSM TOPPAN RI Muhammad Muklisin S,TH berencana melaporkan oknum berinisial UG dan Z ke Polres Tebo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun unsur pidana dalam pelaksanaan Pilkades.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan ini secara profesional dan objektif. Jika ditemukan pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan, maka kami berharap ada langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Muklisin
LSM TOPPAN RI juga mengimbau masyarakat Desa Teluk Rendah Ulu agar tetap menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya berharap seluruh dugaan pelanggaran dapat diungkap secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.(Red)






Discussion about this post