Sidang Perdana Praperadilan 3 Security PT DMP Di Tunda, Termohon Tidak Hadir
BATANG HARI — Sidang perdana praperadilan terkait penahanan tiga security PT DMP yang dilakukan oleh Polres Batang Hari untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan. digelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Senin (7/9/2026).

Dalam sidang perdana tersebut, pihak termohon tidak hadir. Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 14 September 2026, pukul 10.00 WIB.
Empat orang kuasa hukum tiga security PT DMP, yakni Wisnu Saputra, S.H., M.H. bersama rekan-rekannya, hadir langsung di PN Muara Bulian untuk mengikuti agenda sidang perdana praperadilan.
Praperadilan tersebut diajukan berkaitan dengan proses penangkapan dan penahanan tiga security PT DMP oleh Polres Batang Hari dalam perkara dugaan penganiayaan.
Melalui jalur praperadilan, pihak kuasa hukum meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan terhadap ketiga klien mereka.
Karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan perdana, majelis hakim belum melanjutkan pemeriksaan perkara dan memutuskan sidang ditunda hingga 14 September 2026.
Kuasa hukum berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga proses praperadilan dapat berjalan dan dalil-dalil yang diajukan dapat diuji di hadapan majelis hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2026 pukul 10.00 WIB di PN Muara Bulian.(Red)








Discussion about this post