• Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Informasi Terkini Seputar Jambi
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
Informasi Terkini Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Home » Tangkap Terduga Pencuri Sawit, Kuasa Hukum Pertanyakan Cium Kejanggalan Penetapan Tersangka 3 Security 

Tangkap Terduga Pencuri Sawit, Kuasa Hukum Pertanyakan Cium Kejanggalan Penetapan Tersangka 3 Security 

by KMS M Damiri
07/09/2026
in Ragam
0
PostTweetShareScan

Tangkap Terduga Pencuri Sawit, Kuasa Hukum Pertanyakan Cium Kejanggalan Penetapan Tersangka 3 Security

 

Bacajuga

Nomor Polisi Tertinggal di TKP, Tabrak Lari Pemotor Hingga Tewas Libatkan Oknum Polisi AN 

Klinik Pratama LPKA Muara Bulian Bagikan Masker, Perkuat Perlindungan Kesehatan Anak Binaan

Terungkap, Motif Pembunuhan Kasmiadi alias Begug Berawal dari Konflik Pribadi   

Baru Dua Minggu Pegang Tongkat Komando, Kapolres Batanghari Ungkap Kasus Pembunuhan di Muara Tembesi

Pelatihan Dasar Kepemimpinan di SMPN 15 Batanghari, Siswa Dibekali Jiwa Kepemimpinan dan Kesadaran Berlalu Lintas

Sidang Keenam Praperadilan Tiga Security PT DMP Berlanjut, Agenda Dengarkan Rangkuman   

Batang Hari – Kasus penahanan tiga petugas keamanan (satpam) PT Delimuda Perkasa (PT DMP) oleh Polres Batanghari kini berbuntut panjang. Pihak kuasa hukum menilai telah terjadi indikasi rekayasa kasus dan pelanggaran prosedur penegakan hukum terhadap klien mereka.

 

Ketiga satpam yang ditahan yakni Muklisin Bin Saiful, Ade Bintang Dwi Pratama Bin Ardiansyah, serta Mhd. Fatthir Rayyan Sahputra Bin Surya Darma.

Berawal dari Penangkapan di Area Perkebunan.

 

Kuasa hukum para tersangka dari Pranata Law Firm, Frandy Nababan, menjelaskan bahwa insiden bermula pada 14 Agustus 2026 di Blok D9 perkebunan PT DMP. Saat itu, ketiga satpam menemukan seorang pria bernama Allazi membawa perlengkapan panen (egrek dan tojok) di area sawit perusahaan.

 

Ketika hendak diamankan, Allazi diduga melakukan perlawanan menggunakan tojok sehingga terjadi kontak fisik. Petugas keamanan kemudian membawanya ke Polsek Mersam untuk penanganan medis sekaligus pelaporan.

 

“Di Polsek Mersam, masalah ini sebenarnya sudah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan pada hari yang sama tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” ujar Frandy.

Meski telah sepakat berdamai di tingkat Polsek, sehari setelahnya (15 Agustus 2026), laporan polisi baru justru muncul di Polres Batanghari yang mengarah pada ketiga satpam.

 

Pada 16 Agustus 2026, ketiga petugas keamanan mendatangi Polres Batanghari secara kooperatif untuk memberikan klarifikasi. Namun, setelah memberikan keterangan, ketiganya tidak diperbolehkan pulang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan.

 

Di sisi lain, laporan dugaan pencurian buah sawit yang diajukan oleh pihak PT DMP dan tim keamanan ke Polres Batanghari justru diklaim tidak diterima oleh kepolisian.

Frandy Nababan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dinilai janggal. Ia menekankan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri merupakan satu kesatuan kelembagaan yang utuh.

 

“Polsek, Polres, hingga Polda adalah bagian dari institusi yang sama. Satu rangkaian peristiwa yang sudah diproses dan didamaikan di tingkat Polsek tidak semestinya dibuka kembali menjadi proses peradilan baru di tingkat Polres. Tidak boleh ada dua proses peradilan untuk satu peristiwa yang sama,” tegas Frandy.

 

Kuasa hukum juga menyoroti prosedur penangkapan dan penahanan, mengingat para kliennya selalu bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, serta tidak berupaya merusak barang bukti.

 

Tempuh Jalur Praperadilan hingga Lapor Kompolnas dan DPR Guna menuntut keadilan, tim kuasa hukum telah mengambil langkah hukum melintasi beberapa tingkatan:

 

Praperadilan: Menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan para satpam di Pengadilan Negeri.

 

Kompolnas RI: Mengadukan dugaan pelanggaran profesionalitas, objektivitas, dan proporsionalitas oleh oknum penyidik.

 

Komisi III DPR RI: Meminta fungsi pengawasan lembaga legislatif agar penanganan kasus berjalan transparan dan sesuai koridor hukum.

 

Pihak kuasa hukum menegaskan langkah ini diambil bukan untuk menjadikan klien mereka kebal hukum, melainkan menuntut agar aparat melihat dan memeriksa keseluruhan peristiwa secara utuh serta objektif.(Red)

Previous Post

Sidang Perdana Praperadilan 3 Security PT DMP Di Tunda, Termohon Tidak Hadir 

Next Post

Bupati Fadhil Sambut Gubernur Jambi, Bahas Penanganan Karhutla di Batang Hari 

Next Post

Bupati Fadhil Sambut Gubernur Jambi, Bahas Penanganan Karhutla di Batang Hari 

Bupati Fadhil Terima Audiensi BPKP, Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Keuangan Daerah

Bupati Fadhil Arief Ekspose Manajemen Talenta ASN Batang Hari di BKN Jakarta   

Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, LPKA Muara Bulian Gandeng BPBD dan Aparat

Hadapi Ancaman Karhutla, LPKA Muara Bulian Tingkatkan Kesiapsiagaan Petugas dan Masyarakat

Discussion about this post

Peringkat

  • Catut Nama Bupati, Naswin Mengaku Bertindak Tanpa Sepengetahuan Kadis dan Bidang GTK

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Nama-Nama 106 Jabatan Struktural Dan Fungsional Tertentu Di Lingkup Pemkab Batang Hari Yang Di Lantik Dan Pengambilan Sumpah Janji 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dalam Satu Malam,Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Amankan Dua Di Duga Bandar Sabu Di Dua TKP Berbeda

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Nomor Polisi Tertinggal di TKP, Tabrak Lari Pemotor Hingga Tewas Libatkan Oknum Polisi AN 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Naswin Sekdis P&K Batang Hari ,Di Duga Manipulasi Surat Mutasi Tanpa Sepengetahuan Kadis

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sekda Batanghari Minta ST Rohilawati Ditarik, BKPSDMD Tunggu Usulan Baru Dinas Pendidikan 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Gagal Gasak Motor Di Penerokan, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ditangkap Polisi 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Baru Dua Minggu Pegang Tongkat Komando, Kapolres Batanghari Ungkap Kasus Pembunuhan di Muara Tembesi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bupati Batang Hari Perintahkan Sekda Selesaikan Polemik Mutasi Guru Agama di Bajubang Laut 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bandar Narkoba HI Desa Muara Singoan Berakhir Di Desa tetangga sungai baung

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Jambi N Voice

  • Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin