Sudah Berdamai di Polsek Mersam, Tiga Security PT DMP Malah Jadi Tersangka Di Polres Batang Hari
BATANG HARI — Perkara yang melibatkan tiga security PT Deli Muda Perkasa (DMP) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disebut telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian di Polsek Mersam, ketiga security tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Batang Hari.
Persoalan tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Muara Bulian melalui pengajuan praperadilan yang dilakukan kuasa hukum ketiga security.
Sidang kedua praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Lima kuasa hukum yang mendampingi ketiga security hadir di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Mereka mempertanyakan konstruksi perkara yang menurut mereka memiliki sejumlah hal yang perlu diuji secara hukum.
Kuasa hukum menyoroti adanya peristiwa yang sebelumnya telah diproses di Polsek Mersam dan disebut berakhir dengan kesepakatan perdamaian antara pihak security dan pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Namun, setelah itu muncul laporan di Polres Batang Hari hingga akhirnya ketiga security ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Peristiwa tersebut bermula pada 14 Agustus 2026 di areal perkebunan kelapa sawit PT DMP, tepatnya di Blok D9.
Saat itu, ketiga security disebut menemukan seorang laki-laki yang diduga membawa sejumlah peralatan untuk memanen buah kelapa sawit, di antaranya anggrek dan tojok.
Ketiga security kemudian berupaya mengamankan laki-laki tersebut.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum, terjadi perlawanan yang kemudian memicu kontak fisik antara security dan orang yang diamankan.
Dalam peristiwa tersebut, laki-laki yang diamankan mengalami luka akibat terkena senjatanya sendiri. Petugas security kemudian membawa yang bersangkutan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut kuasa hukum, setelah kejadian tersebut pihak security dan pihak yang diamankan kemudian membuat pernyataan serta kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan secara damai pada 14 Agustus 2026.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, ketiga security menganggap persoalan telah selesai.
Namun, persoalan kemudian kembali bergulir. Ketiga security mendapat panggilan ke Polres Batang Hari untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.Kondisi tersebut kemudian mendorong kuasa hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Sementara itu, Ardiansyah selaku orang tua salah satu tersangka, berharap proses hukum dalam perkara tersebut dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Ia meminta aparat penegak hukum menegakkan hukum seadil-adilnya serta tidak hanya memproses pihak security yang saat ini menjadi tersangka.
Ardiansyah juga berharap pihak yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit dalam peristiwa tersebut dapat ditindak dan diproses sesuai hukum apabila memang terbukti melakukan tindak pidana.
Menurutnya, keadilan harus diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum menilai proses hukum terhadap ketiga security perlu diuji melalui mekanisme praperadilan, terutama berkaitan dengan proses penetapan tersangka dan penahanan.
Mereka juga menyatakan persoalan tersebut akan dibawa kepada Kompolnas RI dan Komisi DPR RI.
Kuasa hukum berharap proses praperadilan dapat membuka secara terang duduk perkara serta dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan dan menahan ketiga security PT DMP.
Sementara itu, proses praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Muara Bulian.(red)








Discussion about this post