• Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Informasi Terkini Seputar Jambi
Advertisement Banner
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
Informasi Terkini Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Home » Puluhan Truk Batu Bara “Nekat” Terobos Jalur Terlarang, 50 Unit Diamankan di Depan Polres Batang Hari 

Puluhan Truk Batu Bara “Nekat” Terobos Jalur Terlarang, 50 Unit Diamankan di Depan Polres Batang Hari 

by KMS M Damiri
24/04/2026
in Ragam
0
PostTweetShareScan

Puluhan Truk Batu Bara “Nekat” Terobos Jalur Terlarang, 50 Unit Diamankan di Depan Polres Batang Hari

 

Bacajuga

ASN dan PPPK Kelurahan Muara Bulian Jalani Pemeriksaan Kesehatan Rutin

Momentum Idul Fitri, LPKA Muara Bulian Serahkan 54 Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan

Danrem 042/Gapu Sambut Kunjungan Kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi

BATANG HARI — Aksi nekat puluhan sopir angkutan batu bara akhirnya terhenti. Sebanyak 50 unit truk diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari setelah kedapatan melanggar aturan dengan melintas di jalur nasional yang telah dilarang.

 

Padahal, sesuai ketentuan, kendaraan angkutan batu bara wajib melalui jalur khusus Batanghari–Tempino. Namun para sopir justru memilih “jalan pintas” dengan menerobos ruas jalan umum yang selama ini menjadi sorotan karena memicu kemacetan parah dan kerusakan infrastruktur.

 

Larangan tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang berlaku sejak 2 Januari 2024. Dalam aturan itu ditegaskan, angkutan batu bara dilarang melintas di ruas Sarolangun–Batanghari–Pijoan–Simpang Rimbo–Pal 10–Lingkar Selatan–Simpang 46, termasuk jalur menuju Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.

 

Namun di lapangan, aturan itu kembali “ditabrak”.

 

Informasi yang beredar menyebutkan, keberanian para sopir melintas di jalur terlarang diduga karena merasa mendapat pengawalan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,serta telah menyetor 150 ribu/unit kendaraan batu bara, Dugaan ini pun langsung menjadi perhatian publik.

 

Kanit Regident Satlantas Polres Batang Hari, Ipda Benny Try Lesmana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran tersebut.

 

“Sebanyak 50 kendaraan telah kami amankan dan saat ini berada di depan Mapolres Batang Hari untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

 

Penindakan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, selain mengganggu kelancaran lalu lintas, aktivitas angkutan batu bara di jalur umum juga berdampak besar terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.

 

Masyarakat kini menanti langkah tegas lanjutan termasuk penelusuran dugaan keterlibatan oknum yang tidak bertanggung jawab disebut-sebut ikut “mengawal” pelanggaran tersebut.(Kemas)

Previous Post

ASN dan PPPK Kelurahan Muara Bulian Jalani Pemeriksaan Kesehatan Rutin

Discussion about this post

Peringkat

  • Gagal Gasak Motor Di Penerokan, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ditangkap Polisi 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Dompeng PETI dan Bongkar Bescam Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Disdikbud Batang Hari Terbitkan Edaran Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan 1447 H/2026

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • SMK Negeri 4 Batanghari Rayakan HUT ke-14 dengan Bazar Dan Pentas Seni

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pemdes Bajubang Laut Laporkan Dugaan Pelanggaran Upah Karyawan PT Superhome Production Indonesia Ke DPRD Batanghari 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polisi Bongkar Praktik Pengolahan Emas Ilegal di Batanghari, 12 Orang Diamankan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Kades Bajubang Laut Naik Pitam,Tuntutan Karyawan PT Superhome Belum Temui Kesepakatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Puluhan Truk Batu Bara “Nekat” Terobos Jalur Terlarang, 50 Unit Diamankan di Depan Polres Batang Hari 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Viral ! Oknum Kades Di Batang Hari Di Gerebek Dalam Mobil Berduan istri Warga,Tokoh Masyarakat Desak Pencopotan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Razia PETI di Desa Padang Kelapo, Polisi Tertibkan Alat Dompeng

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Jambi N Voice

  • Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin