• Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Informasi Terkini Seputar Jambi
Advertisement Banner
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
Informasi Terkini Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Home » Puluhan Truk Batu Bara “Nekat” Terobos Jalur Terlarang, 50 Unit Diamankan di Depan Polres Batang Hari 

Puluhan Truk Batu Bara “Nekat” Terobos Jalur Terlarang, 50 Unit Diamankan di Depan Polres Batang Hari 

by KMS M Damiri
24/04/2026
in Ragam
0
PostTweetShareScan

Puluhan Truk Batu Bara “Nekat” Terobos Jalur Terlarang, 50 Unit Diamankan di Depan Polres Batang Hari

 

Bacajuga

ASN dan PPPK Kelurahan Muara Bulian Jalani Pemeriksaan Kesehatan Rutin

Momentum Idul Fitri, LPKA Muara Bulian Serahkan 54 Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan

Bupati Dillah Monev dan Safari Ramadhan di Geragai

Danrem 042/Gapu Sambut Kunjungan Kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi

BATANG HARI — Aksi nekat puluhan sopir angkutan batu bara akhirnya terhenti. Sebanyak 50 unit truk diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari setelah kedapatan melanggar aturan dengan melintas di jalur nasional yang telah dilarang.

 

Padahal, sesuai ketentuan, kendaraan angkutan batu bara wajib melalui jalur khusus Batanghari–Tempino. Namun para sopir justru memilih “jalan pintas” dengan menerobos ruas jalan umum yang selama ini menjadi sorotan karena memicu kemacetan parah dan kerusakan infrastruktur.

 

Larangan tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang berlaku sejak 2 Januari 2024. Dalam aturan itu ditegaskan, angkutan batu bara dilarang melintas di ruas Sarolangun–Batanghari–Pijoan–Simpang Rimbo–Pal 10–Lingkar Selatan–Simpang 46, termasuk jalur menuju Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.

 

Namun di lapangan, aturan itu kembali “ditabrak”.

 

Informasi yang beredar menyebutkan, keberanian para sopir melintas di jalur terlarang diduga karena merasa mendapat pengawalan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,serta telah menyetor 150 ribu/unit kendaraan batu bara, Dugaan ini pun langsung menjadi perhatian publik.

 

Kanit Regident Satlantas Polres Batang Hari, Ipda Benny Try Lesmana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran tersebut.

 

“Sebanyak 50 kendaraan telah kami amankan dan saat ini berada di depan Mapolres Batang Hari untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

 

Penindakan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, selain mengganggu kelancaran lalu lintas, aktivitas angkutan batu bara di jalur umum juga berdampak besar terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.

 

Masyarakat kini menanti langkah tegas lanjutan termasuk penelusuran dugaan keterlibatan oknum yang tidak bertanggung jawab disebut-sebut ikut “mengawal” pelanggaran tersebut.(Kemas)

Previous Post

ASN dan PPPK Kelurahan Muara Bulian Jalani Pemeriksaan Kesehatan Rutin

Next Post

Pemkab Batang Hari Gelar Gotong Royong dan Penanaman Pohon di TPU Pemda

Next Post

Pemkab Batang Hari Gelar Gotong Royong dan Penanaman Pohon di TPU Pemda

Wabup H. Bakhtiar Hadiri Pengukuhan PBKM Batang Hari, Perkuat Peran Perempuan Minangkabau 

Bupati Batang Hari Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel di Palembang

Penindakan Truk Batu Bara di Batanghari Dipastikan Sesuai Prosedur, Aparat Tegaskan Tak Ada Pungutan Liar 

Batang Hari Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Fadhil Arief Tekankan Kemandirian dan Transparansi 

Discussion about this post

Peringkat

  • Catut Nama Bupati, Naswin Mengaku Bertindak Tanpa Sepengetahuan Kadis dan Bidang GTK

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Nama-Nama 106 Jabatan Struktural Dan Fungsional Tertentu Di Lingkup Pemkab Batang Hari Yang Di Lantik Dan Pengambilan Sumpah Janji 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sekda Batanghari Minta ST Rohilawati Ditarik, BKPSDMD Tunggu Usulan Baru Dinas Pendidikan 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Naswin Sekdis P&K Batang Hari ,Di Duga Manipulasi Surat Mutasi Tanpa Sepengetahuan Kadis

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Gagal Gasak Motor Di Penerokan, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ditangkap Polisi 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bupati Batang Hari Perintahkan Sekda Selesaikan Polemik Mutasi Guru Agama di Bajubang Laut 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Dompeng PETI dan Bongkar Bescam Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Disdikbud Batang Hari Terbitkan Edaran Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan 1447 H/2026

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Warga Simpang Sungai Rengas Kehilangan Motor Scoopy Merah, Diduga Dicuri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • SMK Negeri 4 Batanghari Rayakan HUT ke-14 dengan Bazar Dan Pentas Seni

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Jambi N Voice

  • Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin