Puluhan Karyawan PT Superhome Gelar Aksi, Tuntut Upah Sesuai UMP hingga BPJS Ketenagakerjaan
Batanghari — Puluhan karyawan PT Superhome, perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik dan beralamat di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan,Rabu (28/1).
Dalam aksi tersebut, para karyawan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan. Di antaranya meminta upah dibayarkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja tidak lagi mencapai 24 jam, tidak ada pemotongan gaji saat karyawan izin untuk melaksanakan salat, serta meminta perusahaan menyediakan BPJS Ketenagakerjaan yang hingga kini belum ada meski perusahaan telah berdiri selama empat tahun.
Perwakilan karyawan nando menyebut tuntutan tersebut merupakan hak dasar pekerja yang selama ini diabaikan perusahaan.
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja. Gaji sesuai UMP, jam kerja manusiawi, dan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan sudah empat tahun berdiri, tapi hak-hak itu belum kami dapatkan,” ujar salah satu perwakilan massa aksi.
Aksi sempat memanas lantaran tuntutan karyawan tidak disambut dengan baik oleh pihak perusahaan. Aparat pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polsek Muara Bulian, serta mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batanghari kemudian turun ke lokasi untuk meredam situasi.
Perwakilan massa aksi selanjutnya diajak masuk ke dalam perusahaan untuk melakukan mediasi bersama pihak manajemen.
Mediasi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Bajubang Laut ediyanto Namun hingga mediasi berakhir, kedua belah pihak belum menemukan titik temu dan pertemuan tersebut dinyatakan mengalami jalan buntu.
Menurut informasi masa akan melanjutkan aksi berikut nya ke kantor bupati dan dprd batanghari apabila permasahan ini belum selesai.(kemas)








Discussion about this post