Polsek Maro Sebo Ulu Amankan Tersangka Penganiayaan, Ditemukan Senpi dan 8 Amunisi Aktif
Maro Sebo Ulu – Polsek Maro Sebo Ulu menggelar press release terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang disertai kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka AT.
Kasus tersebut bermula dari laporan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026. Korban, IH, mengalami tindakan kekerasan saat baru pulang dari kebun Berdasarkan keterangan korban.
pelaku tiba-tiba datang, memegang kerah bajunya dan langsung memukul bahu sebelah kiri sebanyak dua kali. Pelaku juga memukul bagian bibir korban hingga korban tersungkur.
Korban yang mengalami luka robek pada bibir kemudian berteriak meminta pertolongan.
Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera datang dan melerai kejadian itu.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Maro Sebo Ulu dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B-12/II/2026.
Dalam keterangannya saat press release, Kapolsek AKP Saprizal menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api laras pendek beserta delapan butir amunisi aktif yang disimpan di dalam tas warna hitam milik tersangka.
“Barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek dan delapan butir amunisi aktif telah kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Maro Sebo Ulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tutup nya.(alam)








Discussion about this post