LPKA Muara Bulian Terbitkan Kartu Identitas Anak bagi Anak Binaan
Muara Bulian – Dalam rangka pemenuhan hak sipil anak binaan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang Hari melaksanakan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati pada tahun 2025 lalu, Senin (12/01).
Penerbitan KIA tersebut bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan program pembinaan bagi anak binaan, sekaligus sebagai upaya validasi data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya KIA, data identitas anak binaan diharapkan menjadi lebih akurat dan tertib administrasi selama menjalani masa pembinaan di LPKA Muara Bulian.
Kepala LPKA Muara Bulian, Kasogi, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya memenuhi seluruh hak anak binaan, termasuk hak atas identitas kependudukan yang sah. “Pemenuhan identitas resmi merupakan bagian penting dalam mendukung proses pembinaan dan perlindungan hak anak binaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasogi menjelaskan bahwa ke depan LPKA Muara Bulian akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah asal masing-masing anak binaan guna memastikan pemenuhan hak kependudukan secara berkelanjutan. Kartu Identitas Anak yang telah diterbitkan selanjutnya akan disimpan dan dicatat dalam buku register barang berharga.
Melalui kerja sama ini, LPKA Muara Bulian berharap dapat mendukung terwujudnya pelayanan pembinaan yang lebih optimal serta perlindungan hak-hak anak binaan secara menyeluruh.(kemas)








Discussion about this post