Iming-iming Kuota Tambahan Haji, Warga Tanjabtim Rugi Rp235 Juta, Terlapor Oknum ASN RS Nurdin Hamzah
MUARASABAK — Dugaan penipuan berkedok keberangkatan ibadah haji terjadi di Kabupaten Tanjabtim. Seorang warga melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjabtim setelah mengalami kerugian hingga Rp235 juta. Terlapor dalam kasus ini diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Nurdin Hamzah.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/X/2025/SPKT/Polres Tanjabtim/Polda Jambi, tertanggal 21 Oktober 2025.
Korban berinisial D.N (Danil bin Munin), sementara terlapor berinisial H.M. Berdasarkan informasi yang diperoleh, H.M merupakan ASN aktif di lingkungan Rumah Sakit Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjabtim.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa bermula pada 20 September 2024, saat terlapor mendatangi rumah korban di RT 13 Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat. Saat itu, terlapor yang diketahui berstatus ASN sedang memfotokopi berkas di rumah korban yang membuka usaha fotokopi dan alat tulis kantor.
Dalam kesempatan tersebut, terlapor menawarkan adanya kuota tambahan visa petugas haji dengan keberangkatan Mei 2025, serta meyakinkan korban bahwa keberangkatan tersebut merupakan haji reguler resmi. Biaya yang ditawarkan sebesar Rp25 juta per orang.
Korban yang percaya terhadap tawaran terlapor—yang diketahui merupakan ASN di RSUD Nurdin Hamzah—kemudian berencana memberangkatkan lima orang anggota keluarganya. Pada 23 September 2024, terlapor meminta uang tanda jadi agar nama korban dan keluarganya tidak digantikan. Korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta secara tunai, disaksikan oleh istri korban.
Selanjutnya, terlapor kembali meminta sejumlah uang secara bertahap dengan alasan melengkapi persyaratan keberangkatan ibadah haji. Penyerahan uang dilakukan baik secara tunai maupun transfer ke rekening bank milik terlapor melalui Bank BRI dan Bank 9 Jambi.
Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp235.000.000, dengan rincian Rp169.970.000 secara tunai dan Rp65.030.000 melalui transfer bank.
Namun hingga saat ini, korban beserta keluarganya tidak juga diberangkatkan menunaikan ibadah haji sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terlapor.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran, surat perjanjian tertanggal 27 September 2024, serta buku tabungan dan rekening koran milik korban dan terlapor.
Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Soekany Daulay,membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan.
“Benar, laporan dugaan penipuan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan kami terus mendalami keterangan saksi serta alat bukti yang ada,” kata AKP Soekany.
Terkait status terlapor sebagai ASN, AKP Soekany menyampaikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi proses hukum.
“Siapapun statusnya, termasuk ASN, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk sementara terlapor masih kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik,” tegasnya.
Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Tanjabtim untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana penipuan tersebut. ( Why )








Discussion about this post