Kuasa Hukum Security PT DMP Akan Gugat Praperadilan, Soroti Penahanan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Pencuri TBS
BATANG HARI — Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret tiga orang security PT Deli Muda Perkasa (DMP), Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, memasuki babak baru.
Kuasa hukum ketiga security, Andrianto Pasaribu, akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji proses hukum dan penahanan terhadap para kliennya dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Allazi ke Polres Batang Hari.
Langkah tersebut diambil setelah ketiga security diamankan polisi. Padahal, menurut pihak kuasa hukum, perkara tersebut sebelumnya sempat diselesaikan melalui perdamaian di Polsek Mersam.
Andrianto mengungkapkan, perkara bermula saat Allazi diduga kedapatan mengambil tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT DMP.
Saat hendak diamankan, Allazi disebut melakukan perlawanan menggunakan tojok. Bahkan, menurut keterangan Andrianto, salah seorang security mengalami luka akibat terkena tojok.
“Pada saat itu, pelapor Allazi dipergoki oleh tiga orang security perusahaan. Ketika hendak diamankan, yang bersangkutan disebut melakukan perlawanan menggunakan tojok serta melukai salah satu pihak security menggunakan tojok,” ujar Andrianto.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan para security saat itu merupakan upaya untuk mengamankan situasi karena adanya perlawanan yang dinilai dapat membahayakan keselamatan mereka.
Setelah berhasil diamankan, Allazi kemudian dibawa ke Polsek Mersam. Ia juga dibawa ke Puskesmas Mersam untuk mendapatkan pengobatan.
Persoalan tersebut, kata Andrianto, selanjutnya sempat berakhir melalui kesepakatan damai. Perdamaian dilakukan di Polsek Mersam dan dituangkan dalam surat tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Setelah mendapatkan pengobatan, kemudian dilakukan perdamaian di Polsek Mersam. Perdamaian tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani di atas materai di ruang Reskrim Polsek Mersam,” jelasnya.
Namun, persoalan kembali bergulir. Allazi kemudian membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polres Batang Hari hingga akhirnya tiga security PT DMP diamankan dan menjalani proses hukum.
Kondisi inilah yang kemudian dipersoalkan pihak kuasa hukum melalui gugatan praperadilan.
Andrianto menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat proses hukum. Namun, ia meminta agar proses terhadap ketiga kliennya dilakukan secara objektif dan tidak hanya melihat peristiwa dari satu sisi.
Menurutnya, seluruh rangkaian kejadian harus diperiksa secara utuh, termasuk dugaan pencurian TBS, adanya perlawanan menggunakan tojok, proses pengamanan, perawatan di Puskesmas Mersam, hingga adanya surat perdamaian yang dibuat sebelumnya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dalam perkara ini dapat diperiksa secara menyeluruh,” pungkas Andrianto.
Perkara ini kini akan memasuki tahapan praperadilan. Pihak kuasa hukum berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menguji apakah tindakan penahanan terhadap ketiga security telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red)








Discussion about this post