Polsek Mersam Tegaskan Tak Pernah Tolak Laporan, Minta Pelapor Bawa Fakta dan Bukti
BATANG HARI — Polsek Mersam menanggapi pernyataan terkait adanya dugaan pihak keamanan PT DMP yang disebut pernah mencoba membuat laporan di kepolisian.
Pihak Polsek Mersam mempertanyakan siapa pihak keamanan PT DMP yang dimaksud pernah mencoba membuat laporan tersebut. Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pernyataan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan pelayanan kepolisian.
Iptu Mahyadi Ps kapolsek Mersam menegaskan bahwa pihaknya terbuka dalam menerima laporan maupun pengaduan masyarakat, tanpa membedakan status maupun latar belakang pelapor.
“Polsek Mersam siap melayani masyarakat apa pun statusnya. Kami tidak pernah sama sekali membedakan ataupun menolak untuk membuat laporan ataupun pengaduan,” tegas Kapolsek Mersam.
Namun demikian, kepolisian meminta setiap masyarakat yang hendak membuat laporan agar menyampaikan peristiwa yang benar-benar terjadi serta didukung fakta dan bukti yang jelas.
Sebagai contoh, dalam perkara dugaan pencurian buah sawit milik masyarakat, pelapor harus dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan maupun tanaman yang dilaporkan.
“Yang hendak melaporkan kepada kami itu betul-betul suatu peristiwa dan didukung dengan fakta-fakta atau bukti yang jelas. Seperti kasus pencurian sawit masyarakat, harus bisa menunjukkan bukti kepemilikannya. Seandainya belum ada, kami persilakan untuk disiapkan. Setelah itu barulah kami bisa menerima apa yang hendak dilaporkan,” jelasnya.
Polsek Mersam juga menegaskan bahwa setiap proses pelayanan kepolisian dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) dan prinsip profesionalisme.
“Kami bekerja berdasarkan SOP dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, terkait pernyataan mengenai lahan PT DMP yang disebut telah disita oleh Kejaksaan Agung, pihak kepolisian menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing pihak.
Polsek Mersam menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melakukan diskriminasi dalam menerima laporan maupun pengaduan.(red)








Discussion about this post