Tangkap Terduga Pencuri Sawit, Kuasa Hukum Pertanyakan Cium Kejanggalan Penetapan Tersangka 3 Security
Batang Hari – Kasus penahanan tiga petugas keamanan (satpam) PT Delimuda Perkasa (PT DMP) oleh Polres Batanghari kini berbuntut panjang. Pihak kuasa hukum menilai telah terjadi indikasi rekayasa kasus dan pelanggaran prosedur penegakan hukum terhadap klien mereka.
Ketiga satpam yang ditahan yakni Muklisin Bin Saiful, Ade Bintang Dwi Pratama Bin Ardiansyah, serta Mhd. Fatthir Rayyan Sahputra Bin Surya Darma.
Berawal dari Penangkapan di Area Perkebunan.
Kuasa hukum para tersangka dari Pranata Law Firm, Frandy Nababan, menjelaskan bahwa insiden bermula pada 14 Agustus 2026 di Blok D9 perkebunan PT DMP. Saat itu, ketiga satpam menemukan seorang pria bernama Allazi membawa perlengkapan panen (egrek dan tojok) di area sawit perusahaan.
Ketika hendak diamankan, Allazi diduga melakukan perlawanan menggunakan tojok sehingga terjadi kontak fisik. Petugas keamanan kemudian membawanya ke Polsek Mersam untuk penanganan medis sekaligus pelaporan.
“Di Polsek Mersam, masalah ini sebenarnya sudah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan pada hari yang sama tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” ujar Frandy.
Meski telah sepakat berdamai di tingkat Polsek, sehari setelahnya (15 Agustus 2026), laporan polisi baru justru muncul di Polres Batanghari yang mengarah pada ketiga satpam.
Pada 16 Agustus 2026, ketiga petugas keamanan mendatangi Polres Batanghari secara kooperatif untuk memberikan klarifikasi. Namun, setelah memberikan keterangan, ketiganya tidak diperbolehkan pulang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan.
Di sisi lain, laporan dugaan pencurian buah sawit yang diajukan oleh pihak PT DMP dan tim keamanan ke Polres Batanghari justru diklaim tidak diterima oleh kepolisian.
Frandy Nababan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dinilai janggal. Ia menekankan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri merupakan satu kesatuan kelembagaan yang utuh.
“Polsek, Polres, hingga Polda adalah bagian dari institusi yang sama. Satu rangkaian peristiwa yang sudah diproses dan didamaikan di tingkat Polsek tidak semestinya dibuka kembali menjadi proses peradilan baru di tingkat Polres. Tidak boleh ada dua proses peradilan untuk satu peristiwa yang sama,” tegas Frandy.
Kuasa hukum juga menyoroti prosedur penangkapan dan penahanan, mengingat para kliennya selalu bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, serta tidak berupaya merusak barang bukti.
Tempuh Jalur Praperadilan hingga Lapor Kompolnas dan DPR Guna menuntut keadilan, tim kuasa hukum telah mengambil langkah hukum melintasi beberapa tingkatan:
Praperadilan: Menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan para satpam di Pengadilan Negeri.
Kompolnas RI: Mengadukan dugaan pelanggaran profesionalitas, objektivitas, dan proporsionalitas oleh oknum penyidik.
Komisi III DPR RI: Meminta fungsi pengawasan lembaga legislatif agar penanganan kasus berjalan transparan dan sesuai koridor hukum.
Pihak kuasa hukum menegaskan langkah ini diambil bukan untuk menjadikan klien mereka kebal hukum, melainkan menuntut agar aparat melihat dan memeriksa keseluruhan peristiwa secara utuh serta objektif.(Red)








Discussion about this post