Kejari Batang Hari Musnahkan Barang Bukti Dari 51 Perkara Yang Telah Inkracht
BATANG HARI – Komitmen Kejaksaan Negeri Batang Hari dalam menegakkan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan kembali dibuktikan. Kamis (6/8/2026), Kejari Batang Hari memusnahkan barang bukti dari 51 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Penegakan Hukum, di antaranya Kepala BNNK Batang Hari AKBP Zuhairi, S.T., Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian Boris Marisi S., S.H. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, KBO Reskrim Polres Batang Hari IPDA Kuat Sukenda, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari Almi Cab, S.K.M., Danramil Muara Bulian 0415-04 Kapten Inf. Imamudin, serta jajaran pejabat struktural Kejari Batang Hari.
Sebanyak 51 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri atas 27 perkara tindak pidana narkotika dan 24 perkara tindak pidana umum. Seluruh perkara tersebut telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga memasuki tahap eksekusi.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi hasil kejahatan narkotika. Di antaranya 101,5 gram sabu, 6,04 gram ganja, dan 1,6 gram ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai prosedur sebagai bentuk komitmen negara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Tak hanya narkotika, Kejaksaan Negeri Batang Hari juga memusnahkan 10 unit timbangan digital yang digunakan dalam jaringan peredaran narkoba. Sementara dari perkara tindak pidana umum turut dimusnahkan 1 pucuk senjata api, 2 bilah parang, 2 bilah egrek, 3 bilah pisau, 4 batang pipa tubing, 9 buah bong, 14 buah pirek, 7 buah keranjang, 2 buah dodos, serta berbagai barang bukti lainnya sesuai amar putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Negeri Batang Hari dalam memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai diproses secara hukum,” tegas Kajari.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bukti nyata bahwa setiap perkara yang telah diputus pengadilan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat melihat bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi simbol kuat sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, BNN, TNI, Dinas Kesehatan, dan seluruh aparat penegak hukum dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas, transparan, dan bertanggung jawab.(*)








Discussion about this post