Selisih 55 Suara di TPS 02, Hasil Pilkades Teluk Rendah Ulu Digugat,lSM TOPPAN RI SIAP KAWAL Sampai Ke Meja Hijau
TEBO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, yang digelar pada 10 Juni 2026, menuai polemik. Tim pemenangan calon kepala desa nomor urut 01, Marbawi, melayangkan laporan resmi kepada panitia pemilihan terkait dugaan kejanggalan dalam proses penghitungan suara di TPS 02.
Laporan tertulis tersebut disampaikan kepada Ketua Panitia Pemilihan pada 13 Juni 2026 dengan melampirkan sejumlah bukti berupa foto, video, dan keterangan saksi. Tim pelapor menyoroti adanya selisih antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dengan jumlah surat suara yang dihitung saat proses rekapitulasi.
Menurut tim pemenangan nomor urut 01, daftar hadir di TPS 02 menunjukkan hanya 469 pemilih yang menandatangani daftar kehadiran. Namun, saat penghitungan suara, jumlah surat suara yang masuk tercatat sebanyak 524 lembar.
“Selisih 55 suara ini menimbulkan dugaan adanya tambahan suara yang tidak dapat dijelaskan secara administratif,” ujar Azinul Amri dari tim pemenangan Marbawi, Minggu (14/6/2026).
Pihak pelapor menilai perbedaan tersebut berpotensi melanggar prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil), serta meminta adanya klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara.
Marbawi menyatakan keberatannya terhadap jalannya tahapan Pilkades yang menurutnya tidak berlangsung secara fair. Ia bahkan menduga adanya keberpihakan panitia kepada salah satu kandidat.
“Ini bukan sekadar persoalan menang atau kalah. Demokrasi desa harus dijalankan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dalam laporannya, tim nomor urut 01 mengajukan dua tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tebo, yakni membatalkan penetapan calon terpilih nomor urut 02, Zayin Amin, serta melaksanakan pemungutan suara ulang di Desa Teluk Rendah Ulu.
Tim pelapor juga menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Dukungan terhadap langkah hukum tersebut datang dari LSM TOPPAN RI.
Ketua LSM TOPPAN RI, Muhammad Muklisin S,T,H, menegaskan pihaknya siap mendampingi proses penyelesaian sengketa hingga ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa secara demokratis dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari panitia pemilihan maupun Pemerintah Kabupaten Tebo terkait laporan yang disampaikan tim calon nomor urut 01 tersebut. Masyarakat Desa Teluk Rendah Ulu kini menunggu hasil klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak berwenang atas dugaan kejanggalan yang dipersoalkan.(alam)







Discussion about this post