RDP Panas PT JDR, Boy Marsukun Pertanyakan Dasar Hukum Pemotongan Gaji

BATANG HARI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara pekerja, masyarakat, dan PT Jambi Distribusindo Raya (JDR) di DPRD Kabupaten Batang Hari berlangsung panas, Senin (15/6/2026). Selama hampir enam jam, kedua belah pihak terlibat adu argumentasi dan pembuktian terkait tujuh tuntutan yang menjadi pokok sengketa.
Meski berbagai dokumen dan keterangan saksi telah dipaparkan dalam forum, rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Batang Hari itu belum menghasilkan titik temu. Akhirnya, DPRD memutuskan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kabupaten Batang Hari sebagai lembaga yang berwenang menangani perselisihan hubungan industrial.
RDP dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Batang Hari, dr. H. M. Firdaus, serta dihadiri anggota Komisi II DPRD, perwakilan PT JDR, pihak pengadu, saksi-saksi, warga setempat, unsur pemerintah daerah, Satpol PP, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Sukiman, S.H., M.H.
Sejak rapat dimulai pukul 10.00 WIB, suasana diskusi berlangsung dinamis. Pihak pengadu yang diwakili Boy Marsukun memaparkan berbagai dokumen dan bukti yang menurut mereka menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Menurut Boy, sejumlah penjelasan yang diberikan perusahaan masih mengacu pada kebijakan internal perusahaan dan belum menjawab pertanyaan mengenai dasar hukum yang berlaku secara nasional.
“Kami datang dengan bukti dan saksi. Yang kami harapkan adalah penjelasan yang mengacu pada aturan hukum yang berlaku, bukan hanya aturan internal perusahaan,” ujarnya dalam rapat.
Salah satu isu yang paling banyak disorot dalam pembahasan adalah mekanisme pemotongan gaji yang menurut pihak pekerja perlu dijelaskan secara terbuka terkait dasar hukum dan penerapannya.
Sementara itu, pihak manajemen PT JDR melalui perwakilannya menegaskan bahwa kebijakan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Setelah pembahasan berlangsung hingga sore hari dan belum tercapai kesepahaman, pimpinan rapat akhirnya mengambil langkah dengan menyerahkan proses penyelesaian kepada Disnaker.
Wakil Ketua II DPRD Batang Hari, dr. H. M. Firdaus, menegaskan bahwa perselisihan hubungan industrial memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Karena kewenangan pemeriksaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial berada pada Dinas Tenaga Kerja, maka seluruh hasil rapat dan dokumen yang telah disampaikan akan diteruskan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses yang akan berlangsung.
“Kami akan terus mengawal agar proses berjalan objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak,” tambah Firdaus.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Sukiman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hingga persoalan tersebut mendapatkan kepastian hukum.
Ia meminta seluruh pihak menyiapkan dokumen dan bukti secara lengkap agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif.
“Semua harus dibuktikan secara jelas. Jika ada dasar hukumnya, harus dapat ditunjukkan. Jika tidak, tentu ada mekanisme yang akan memberikan kepastian terhadap hak-hak yang dipersoalkan,” ujarnya.
Dengan berakhirnya RDP lanjutan tersebut, sengketa antara pekerja dan PT JDR kini memasuki babak baru. Seluruh perhatian kini tertuju pada proses yang akan dilakukan Disnaker Kabupaten Batang Hari.
Sementara itu, pihak Aliansi Masyarakat menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan yang akan berlangsung dan berharap keputusan yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai dapat menjadi tolok ukur penegakan aturan ketenagakerjaan dan hubungan industrial di Kabupaten Batang Hari ke depan.(kemas)








Discussion about this post