Tim Marbawi Siapkan Gugatan Hasil Pilkades Teluk Rendah Ulu, Soroti Penghitungan Suara di TPS 02
TEBO – Tim calon Kepala Desa Nomor Urut 01, Marbawi, berencana mengajukan gugatan ke PTUN terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Teluk Rendah Ulu, Tebo Ilir,, yang digelar pada 10 Juni 2026.
Langkah hukum tersebut diambil setelah tim Marbawi menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penghitungan suara di TPS 02. Mereka mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti yang akan disertakan dalam laporan resmi kepada pihak berwenang.
Marbawi menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan hasil pemilihan selama proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan transparan.
“Dalam sebuah kompetisi, kalah dan menang itu hal yang biasa. Kami siap menerima kekalahan asalkan prosesnya berjalan dengan jujur dan transparan. Yang kami cari adalah keadilan,” ujar Marbawi kepada wartawan.
Menurutnya, salah satu keberatan yang diajukan timnya adalah tidak dilibatkannya saksi dari calon nomor urut 01 dalam rapat pleno penghitungan suara akhir.
Selain itu, tim Marbawi juga meminta dilakukan penghitungan ulang khusus di TPS 02 karena menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi.
“Kami hanya meminta penghitungan ulang di TPS 02. Itu yang kami sampaikan bersama tim. Namun permintaan tersebut tidak ditindak lanjuti,” katanya.
Sementara itu, anggota tim pemenangan nomor urut 01, Azinul Amri, mengungkapkan bahwa pihakn 01 telah menyampaikan keberatan kepada panitia Pilkades. Namun, keberatan tersebut ditolak sehingga mereka memutuskan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami sudah mengajukan keberatan kepada panitia terkait hasil penghitungan suara. Namun keberatan itu disanggah dan menurut kami alasan yang diberikan tidak dapat diterima. Karena itu kami akan melangkah ke jenjang berikutnya,” ujarnya.
Dari tiga TPS yang digunakan dalam Pilkades Teluk Rendah Ulu, TPS 02 menjadi fokus perhatian tim Marbawi. Mereka menilai terdapat sejumlah dugaan kejanggalan selama proses penghitungan suara berlangsung.
Tim juga menyoroti posisi penghitungan suara yang dinilai terlalu jauh dari saksi, sehingga surat gambar yang dijoblos tidak terlihat dengan jelas,
“Kami melihat ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait proses penghitungan suara di TPS 02. Karena itu kami akan menempuh jalur yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Marbawi.
Pihaknya berharap laporan yang akan diajukan nantinya dapat ditindak lanjuti secara profesional dan objektif guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Marbawi menegaskan bahwa timnya berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Semua akan kami buktikan melalui jalur hukum. Kami tidak menerima hasil yang ada saat ini dan akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait hasil akhir Pilkades ini,” tegasnya.
Pilkades serentak dilaksanakan pada 10 Juni 2026 dan diikuti oleh sejumlah desa di berbagai kecamatan sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.( )








Discussion about this post