Truk Tronton Batu Bara Diduga Masih Melintas bebas di Sungai Rengas, DPRD Minta Pelanggaran Ditindak Tegas
BATANGHARI – Dugaan masih bebasnya aktivitas truk tronton pengangkut batu bara yang melintas di kawasan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, kembali menjadi sorotan.
Menanggapi laporan masyarakat, DPRD Kabupaten Batanghari meminta agar setiap pelanggaran yang terjadi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Batanghari Komisi II, Irwanto Efendi mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya truk tronton pengangkut batu bara yang melintas di ruas jalan wilayah Sungai Rengas.
Menurutnya, apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar aturan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti.
“Kalau memang itu melanggar aturan, masyarakat boleh melaporkan ke pemerintah kabupaten maupun aparat terkait untuk ditindaklanjuti,” kata Irwanto, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditangani sesuai prosedur yang berlaku tanpa adanya pengecualian. Jika ditemukan kendaraan yang melanggar aturan, maka kendaraan tersebut dapat diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
“Kalau memang ada truk tronton yang melanggar, amankan dan serahkan ke Polsek Maro Sebo Ulu. Nanti kita ikuti bagaimana prosedur penanganannya,” ujarnya.
Irwanto juga mendorong agar pengawasan terhadap aktivitas angkutan batu bara yang mengunakan truk tronton yang lewat di wilayah Sungai Rengas diperketat guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
“Kalau memang ada pelanggarannya, biarkan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah warga berharap pemerintah dan aparat terkait dapat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas angkutan batu bara yang diduga bermuatan puluhan ton masih melintas di jalan umum. Selain dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, keberadaan truk bermuatan berat tersebut juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi akses utama masyarakat.
Masyarakat pun berharap pengawasan dan penegakan aturan terhadap operasional angkutan batu bara dapat dilakukan secara konsisten demi menjaga keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan di wilayah tersebut.(alam)








Discussion about this post