Catut Nama Bupati, Naswin Mengaku Bertindak Tanpa Sepengetahuan Kadis dan Bidang GTK
Batang Hari — Kebijakan mutasi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari menuai sorotan setelah terungkap dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan kebudayaan, Naswin, mengakui secara langsung perannya dalam pemindahan seorang guru, Rohilawati.
Rohilawati dipindahkan dari SD 155/1 Sungai Buluh ke SD 40/1 Bajubang Laut. Namun, kebijakan tersebut justru memicu persoalan baru di sekolah tujuan, yakni penumpukan tiga guru agama dalam satu sekolah seakan di paksa kan.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Naswin berdalih tidak mengetahui dampak kebijakan tersebut di lapangan. Pernyataan ini kontras dengan pengakuannya bahwa seluruh proses rekomendasi mutasi dilakukan atas usulan inisiatif pribadi.
“Iya, saya yang merekomendasikan. Itu inisiatif saya,,dan tanpa berkoordinasi dengan bidang GTk dan kadis” ujar Naswin dengan nada tanpa salah.
Lebih jauh, ia juga mengakui bahwa usulan mutasi tersebut diajukan langsung ke bagian kepegawaian tanpa melalui bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) maupun sepengetahuan Kepala Dinas,setiap urusan mutasi guru itu harus melalui saya semua.
Pengakuan ini memunculkan dugaan adanya pengabaian mekanisme dan prosedur dalam tata kelola mutasi tenaga pendidik.
Tak hanya itu, Naswin juga menyatakan bahwa dirinya memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di dinas tersebut. Ia bahkan menyebut tindakannya merupakan bagian dari perintah pimpinan daerah.
Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar: apakah benar kebijakan mutasi dilakukan atas instruksi langsung kepala daerah, atau justru terjadi pencatutan nama untuk melegitimasi keputusan sepihak.
Kasus ini membuka kembali persoalan klasik dalam tata kelola pendidikan daerah: lemahnya koordinasi, minimnya transparansi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan.(kemas)








Discussion about this post