Penindakan Truk Batu Bara di Batanghari Dipastikan Sesuai Prosedur, Aparat Tegaskan Tak Ada Pungutan Liar
Batanghari – Aksi nekat puluhan sopir angkutan batu bara akhirnya terhenti. Sebanyak 50 unit truk diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari setelah kedapatan melanggar aturan dengan melintas di jalur nasional yang telah dilarang.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya tegas aparat dalam menertibkan angkutan batu bara yang masih membandel, sekaligus menepis isu dugaan praktik menyimpang dalam operasi di lapangan.
Diketahui, langkah tersebut merupakan implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi yang melarang angkutan batu bara melintas di jalur Batanghari–Pijoan, guna menjaga ketertiban lalu lintas serta meminimalisir dampak terhadap masyarakat.
Larangan tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang berlaku sejak 2 Januari 2024. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa angkutan batu bara dilarang melintas di ruas Sarolangun–Batanghari–Pijoan–Simpang Rimbo.
Kanit Regident Satlantas Polres Batanghari, IPDA Benny Tri Lesmana, menegaskan bahwa seluruh penindakan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Penindakan kami lakukan secara profesional, terukur, dan transparan. Semua kendaraan yang terjaring telah melalui pemeriksaan administratif dan teknis sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia juga membantah isu adanya pungutan liar dalam proses penindakan. Menurutnya, apabila terdapat pembayaran senilai Rp500 ribu, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme resmi, seperti denda tilang atau bentuk penjaminan sesuai ketentuan hukum.
Lebih lanjut, penggunaan surat pernyataan dalam proses penindakan disebut sebagai langkah administratif yang sah. Hal ini bertujuan memastikan para pelanggar tidak mengulangi kesalahan yang sama, sekaligus mempercepat proses penanganan tanpa mengabaikan aspek hukum.
IPDA Benny Tri Lesmana menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga integritas dalam setiap penindakan dan tidak mentolerir praktik di luar aturan.
Dengan adanya penegakan hukum ini, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mendukung kebijakan pemerintah demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Batanghari.(kemas)



Discussion about this post