• Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Informasi Terkini Seputar Jambi
Advertisement Banner
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
Informasi Terkini Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Home » Kejari Batang Hari Musnahkan Barang Bukti dari 28 Perkara yang Telah Inkrah

Kejari Batang Hari Musnahkan Barang Bukti dari 28 Perkara yang Telah Inkrah

by KMS M Damiri
11/03/2026
in Daerah
0
PostTweetShareScan

Kejari Batang Hari Musnahkan Barang Bukti dari 28 Perkara yang Telah Inkrah

Batang Hari – Kejaksaan Negeri Batang Hari melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Kegiatan tersebut digelar di Baruga Serentak Bak Regam, Kejaksaan Negeri Batang Hari.

Bacajuga

Dari Fatwa ke Aksi,Pemkab Batang Hari Ajak Warga Sederhanakan Makam Sesuai Sunnah

Wamentan Pimpin Tanam Serentak di Batang Hari, Jambi Pacu Target Swasembada Pangan 

Mangkir dari Sidang Etik! Dugaan Skandal Oknum Anggota DPRD Batang Hari Kian Memanas 

Persebri Ukir Sejarah! Juara Liga 4 Provinsi Jambi, Siap Guncang Nasional 

LPKA Muara Bulian Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi 

Danrem 042/Gapu perkuat sinergi dengan UIN STS Jambi melalui penandatanganan MoU

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Irwan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang Hari. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Kapolres Batang Hari, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bulian, serta perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian.

Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh para pejabat struktural, para jaksa, serta pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Batang Hari bersama pihak terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Irwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, jaksa bertindak sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus wujud transparansi Kejaksaan kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, 14 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan 14 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 12,02 gram, ganja seberat 1,50 gram, serta ekstasi seberat 0,10 gram.

Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain seperti 3 unit timbangan digital, senjata tajam berupa 3 parang, 1 tojok, dan 1 egrek, serta 1 pucuk senjata api.

Petugas juga memusnahkan alat hisap sabu berupa 4 bong dan 7 pirek. Sementara barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan meliputi 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R, 4 keranjang, 2 dodos, 4 tali tambang, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dalam proses pemusnahan, narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan menggunakan cairan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara senjata tajam dipotong dan dirusak, alat hisap sabu dihancurkan, dan barang bukti lainnya dirusak agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batang Hari menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.

Previous Post

Pemkab Batang Hari Gelar Buka Puasa Bersama Mitra Binaan Densus 88 

Next Post

Sekda Batang Hari Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 28 Perkara yang Telah Inkrah di Kejari Batang Hari 

Next Post

Sekda Batang Hari Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 28 Perkara yang Telah Inkrah di Kejari Batang Hari 

SD Negeri 61/1 Sungai Ruan Ulu Tutup Kegiatan Sekolah dengan Penyaluran Infak kepada Siswa Kurang Mampu dan Anak Yatim

Lapas Muara Bulian Koordinasi dengan TNI–Polri Perkuat Pengamanan Idul Fitri 1447 H 

Jalan Berlubang di Simpang Sungai Rengas Batanghari Membahayakan Pengguna Jalan

SD Negeri 203/1 Sungai Rengas Salurkan Infaq dan Sedekah kepada Warga Kurang Mampu di Bulan Ramadhan

Discussion about this post

Peringkat

  • Gagal Gasak Motor Di Penerokan, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ditangkap Polisi 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Dompeng PETI dan Bongkar Bescam Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Disdikbud Batang Hari Terbitkan Edaran Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan 1447 H/2026

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • SMK Negeri 4 Batanghari Rayakan HUT ke-14 dengan Bazar Dan Pentas Seni

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pemdes Bajubang Laut Laporkan Dugaan Pelanggaran Upah Karyawan PT Superhome Production Indonesia Ke DPRD Batanghari 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polisi Bongkar Praktik Pengolahan Emas Ilegal di Batanghari, 12 Orang Diamankan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Kades Bajubang Laut Naik Pitam,Tuntutan Karyawan PT Superhome Belum Temui Kesepakatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Viral ! Oknum Kades Di Batang Hari Di Gerebek Dalam Mobil Berduan istri Warga,Tokoh Masyarakat Desak Pencopotan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Razia PETI di Desa Padang Kelapo, Polisi Tertibkan Alat Dompeng

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Penyakit Mematikan Serang Kerbau di Desa Sekati Gedang 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Jambi N Voice

  • Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin