Kejari Batang Hari Musnahkan Barang Bukti dari 28 Perkara yang Telah Inkrah
Batang Hari – Kejaksaan Negeri Batang Hari melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Kegiatan tersebut digelar di Baruga Serentak Bak Regam, Kejaksaan Negeri Batang Hari.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Irwan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang Hari. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Kapolres Batang Hari, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bulian, serta perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian.
Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh para pejabat struktural, para jaksa, serta pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Batang Hari bersama pihak terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Irwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, jaksa bertindak sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus wujud transparansi Kejaksaan kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, 14 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan 14 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 12,02 gram, ganja seberat 1,50 gram, serta ekstasi seberat 0,10 gram.
Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain seperti 3 unit timbangan digital, senjata tajam berupa 3 parang, 1 tojok, dan 1 egrek, serta 1 pucuk senjata api.
Petugas juga memusnahkan alat hisap sabu berupa 4 bong dan 7 pirek. Sementara barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan meliputi 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R, 4 keranjang, 2 dodos, 4 tali tambang, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam proses pemusnahan, narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan menggunakan cairan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara senjata tajam dipotong dan dirusak, alat hisap sabu dihancurkan, dan barang bukti lainnya dirusak agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batang Hari menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.








Discussion about this post