Truk Batubara Asal Bungo,Tebo Dan Sarolangun Dilarang Melintasi Jalan Umum Batang Hari
BATANG HARI, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menegaskan larangan penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan batubara. Penegasan tersebut secara khusus menyasar kendaraan angkutan batubara dari wilayah Kabupaten Bungo, Tebo dan Sarolangun yang melakukan aktivitas hauling menuju kawasan pelabuhan talang duku niaso.
Larangan itu tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Nomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 tertanggal 2 September 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada pemegang izin PK2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transporter. Isinya menegaskan kembali ketentuan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.
Dalam surat tersebut disebutkan, kendaraan pertambangan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi pada sejumlah ruas jalan, termasuk jalur yang berasal dari wilayah Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso terkecuali pemilik tambang lokal yang dari batang hari.
Salah satu jalur yang ditegaskan dalam surat tersebut yakni Sarolangun–Batanghari–Pijoan–Simpang Rimbo–Pal 10–Lingkar Selatan–Simpang 46–Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Dengan demikian, aktivitas truk batubara yang berasal dari Bungo, Tebo maupun Sarolangun tidak diperbolehkan menggunakan ruas jalan umum Batang Hari sebagai jalur hauling apabila masuk dalam ruas yang telah dilarang tersebut.
Pemprov Jambi meminta para pemegang izin dan perusahaan transporter untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan operasional angkutan batubara pada ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai jalur terlarang.
Tak hanya larangan, pemerintah juga menegaskan akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Jambi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan selaku Wakil Ketua Tim SatgasWasGakkum, Johansyah, S.E., M.E.
Penegasan ini menjadi dasar bagi aparat dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap mobilitas angkutan batubara, khususnya yang melintasi wilayah Batang Hari.
Jalan umum bukan jalur hauling. Truk batubara yang melanggar ketentuan dapat dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku.(kemas)








Discussion about this post