Reses Ketua DPRD Provinsi Jambi,Serap Aspirasi Warga Perumnas Muara Bulian
BATANG HARI – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafis Fattah, SH, melaksanakan Reses Tahap I Tahun 2026 bersama masyarakat Perumnas Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Kamis (5/2/2026).
Reses yang digelar sekitar pukul 16.00 WIB tersebut merupakan agenda anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil II Kabupaten Batang Hari dan Muaro Jambi dalam menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Kegiatan ini dihadiri ratusan warga Perumnas Muara Bulian yang berasal dari 10 RT dan 2 RW, termasuk para Ketua RT, tokoh masyarakat, serta tua tengganai yang tampak antusias mengikuti jalannya reses.
Dalam sambutannya, Hafis Fattah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah hadir dan memanfaatkan momen reses untuk menyampaikan aspirasi.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun saat ini pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, pembangunan di Provinsi Jambi tetap berjalan dengan mengedepankan skala prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Pada sesi dialog, warga menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya permintaan bantuan perbaikan masjid dan pembangunan gedung serba guna untuk menunjang kegiatan masyarakat Perumnas Muara Bulian.
Menanggapi hal tersebut, Hafis Fatah menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Jambi telah menyetujui program bantuan perbaikan masjid se-Provinsi Jambi tahun 2026. Untuk bantuan perbaikan masjid disiapkan anggaran sekitar Rp100 juta, sementara mushala atau langgar sekitar Rp50 juta, dengan pengajuan sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait usulan pembangunan gedung serba guna, Hafis Fatah menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari serta DPRD Kabupaten Batang Hari apabila usulan tersebut menjadi prioritas masyarakat.
Reses berakhir sekitar pukul 17.30 WIB dan ditutup dengan silaturahmi bersama warga. Menjelang bulan suci Ramadan, Hafis Fatah juga menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada masyarakat Perumnas Muara Bulian.(kemas)








Discussion about this post