• Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Informasi Terkini Seputar Jambi
Advertisement Banner
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
Informasi Terkini Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Home »  Polres Batanghari Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur,Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

 Polres Batanghari Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur,Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

by KMS M Damiri
09/02/2026
in Daerah
0
PostTweetShareScan

Polres Batanghari Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur,Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Batanghari — Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Batanghari pada Rabu, 4 Februari 2026.

Bacajuga

Dari Fatwa ke Aksi,Pemkab Batang Hari Ajak Warga Sederhanakan Makam Sesuai Sunnah

Wamentan Pimpin Tanam Serentak di Batang Hari, Jambi Pacu Target Swasembada Pangan 

Mangkir dari Sidang Etik! Dugaan Skandal Oknum Anggota DPRD Batang Hari Kian Memanas 

Persebri Ukir Sejarah! Juara Liga 4 Provinsi Jambi, Siap Guncang Nasional 

LPKA Muara Bulian Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi 

Danrem 042/Gapu perkuat sinergi dengan UIN STS Jambi melalui penandatanganan MoU

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Wahyudi, S.E., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan polisi dibuat oleh ibu korban berinisial Mi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batanghari.

Berdasarkan laporan, dugaan tindak pidana persetubuhan itu diketahui pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, saat pelapor baru kembali ke rumah. Saat itu, korban mengaku kepada ibunya telah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial J.L., berusia 19 tahun, warga Kecamatan Bajubang.

Korban menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok kebun yang berada tidak jauh dari rumahnya, saat korban sedang beristirahat di lokasi tersebut.

Mendengar pengakuan anaknya, pelapor menegaskan tidak menerima penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum. Selanjutnya, terlapor diamankan oleh pihak keluarga korban bersama Ketua RT setempat dan dibawa ke Polsek Bajubang. Dari Polsek, perkara tersebut kemudian diarahkan untuk dilaporkan ke Polres Batanghari guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 473 tentang persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga telah menerima surat hasil visum sebagai barang bukti awal. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(kemas)

Previous Post

Kapolsek Maro Sebo Ulu Jadi Pembina Upacara di SMAN 7 Batang Hari, Tekankan Disiplin dan Anti Perundungan

Next Post

Upayakan Pemerataan Sinyal, Kadis Kominfo Tanjab Timur Serahkan Proposal Area Blank Spot Ke Kementrian Komdigi

Next Post

Upayakan Pemerataan Sinyal, Kadis Kominfo Tanjab Timur Serahkan Proposal Area Blank Spot Ke Kementrian Komdigi

Penyegaran Birokrasi, Sekda Batanghari Lantik 20 Pejabat Sekaligus 

Bersama Ketua TP-PKK, Bupati Batang Hari Hadiri Wisuda Tahfizh SIT Aulia 

PUTR Batang Hari Pastikan Perbaikan Jalan Ampelu Mudo–Tenam Dilakukan Tahun Ini

Truk Batu Bara Terperosok di Simpang Kejaksaan Muara Bulian, Evakuasi Alami Kendala 

Discussion about this post

Peringkat

  • Gagal Gasak Motor Di Penerokan, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ditangkap Polisi 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Dompeng PETI dan Bongkar Bescam Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Disdikbud Batang Hari Terbitkan Edaran Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan 1447 H/2026

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • SMK Negeri 4 Batanghari Rayakan HUT ke-14 dengan Bazar Dan Pentas Seni

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pemdes Bajubang Laut Laporkan Dugaan Pelanggaran Upah Karyawan PT Superhome Production Indonesia Ke DPRD Batanghari 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polisi Bongkar Praktik Pengolahan Emas Ilegal di Batanghari, 12 Orang Diamankan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Kades Bajubang Laut Naik Pitam,Tuntutan Karyawan PT Superhome Belum Temui Kesepakatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Viral ! Oknum Kades Di Batang Hari Di Gerebek Dalam Mobil Berduan istri Warga,Tokoh Masyarakat Desak Pencopotan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Razia PETI di Desa Padang Kelapo, Polisi Tertibkan Alat Dompeng

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Penyakit Mematikan Serang Kerbau di Desa Sekati Gedang 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Jambi N Voice

  • Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin