• Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Informasi Terkini Seputar Jambi
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
Informasi Terkini Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Home » Pengajuan PK PT BSU Kontadiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Pengajuan PK PT BSU Kontadiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

by KMS M Damiri
16/07/2026
in Daerah
0
PostTweetShareScan

Pengajuan PK PT BSU Kontadiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Batanghari – Langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Barkah Sawit Utama (BSU) terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025 dalam perkara sengketa tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan kembali menjadi perhatian publik.

Bacajuga

Cegah TBC Sejak Dini, Pemdes Muaro Singoan Gelar Sosialisasi dan Skrining Kesehatan Gratis 

Meriahkan HUT RI ke-81, IKM Muara Tembesi Unjuk Gigi dengan Alunan Musik Tambuah Tradisional Bersama Bundo Kanduang

Momentum HUT RI ke-81, Bupati Batang Hari Serahkan Pengurangan Masa Pidana Anak Binaan LPKA Muara Bulian

Didesak Masyarakat, Pj Kades dan BPD Malapari Diminta Segera Gelar Rapat Kejelasan BUMDes

Tanker Merah Putih Tabrak Motor di Jembatan Mas, Pengendara Luka-Luka

Lima Tronton Diamankan Satlantas Polres Batang Hari, Inisial EK Akui Terkait Pengawalan

Permohonan PK tersebut menjadi sorotan setelah pihak Masyarakat Hukum Adat SAD Marga Kubu Lalan mempertanyakan keabsahan dua dokumen yang diajukan sebagai novum (bukti baru).

Menurut mereka, kedua dokumen tersebut bukanlah bukti baru karena telah diajukan, diperiksa, bahkan menjadi bagian dari proses pembuktian pada persidangan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn telah melalui seluruh tahapan proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Muara Bulian, tingkat banding, hingga Mahkamah Agung yang kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian membenarkan bahwa permohonan Peninjauan Kembali dari PT BSU telah terdaftar pada 9 Juli 2026, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Memang benar terdapat pendaftaran permohonan PK pada tanggal 9 Juli 2026. Namun terkait dasar atau materi permohonan PK tersebut, kami belum melakukan pengecekan karena hal itu merupakan ranah persidangan,” ujarnya.

Sementara Mahmud Irsyad, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima memori PK dari PT BSU Melalui Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sesuai ketentuan hukum acara, pihaknya memiliki waktu selama 30 hari untuk mengajukan kontra memori PK.

“Saya sudah menerima memori PK tersebut. Di dalamnya terdapat dua novum yang menurut kami bukan merupakan bukti baru. Kedua dokumen itu berkaitan dengan SK Nomor 393 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan. Novum pertama berupa surat permohonan kepada Kementerian Kehutanan, sedangkan novum kedua berupa surat pemberitahuan dari Kementerian Kehutanan,” kata Mahmud.

Menurut Mahmud, kedua dokumen tersebut telah pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya sehingga tidak memenuhi unsur sebagai novum dalam permohonan Peninjauan Kembali.

“Selain itu, dokumen yang diajukan juga hanya berupa foto kopy dari foto copy . Berdasarkan yurisprudensi yang kami pahami, foto kopi dari foto copy yang tidak memenuhi ketentuan pembuktian tidak dapat dijadikan novum maupun alat bukti yang berdiri sendiri dalam permohonan PK,” tegasnya.

Selain itu Mahmud Menyayangkan Juru bicara PN Muara Bulian tidak mengetahui Novum baru yang di ajukan PT BSU dalam Memori Peninjauan kembalinya.

” Untuk penemuan novum baru mereka disumpah di depan hakim PN Muara Bulian, jadi rasanya tidak mungkin PN Muara Bulian tidak mengetahuinya” jelas Mahmud

Sementara sebelumnya pada Kamis (9/7/2026) Budi puryanto yang mengaku sebagai direktur utama PT BSU sempat terpergok saat akan memasukkan memori PK dan pengambilan sumpah novum baru di pengadilan negeri muara Bulian, sayangnya saat dipertanyakan mereka selalu menghindar dan seolah tujuan mereka tidak tahu kenapa harus datang ke Pengadilan Negeri Muara Bulian saat itu.

” apanya kita gak tau juga, nantilah nunggu kedalam” jelasnya sambil menghindar

Sementara Berchmans Cristian yang disumpah di depan hakim yang mengaku sebagai penemu novum baru dalam pengajuan PK tersebut tampak takut dan selalu menghindar dari pantauan kami (kemas)

Previous Post

PN Muara Bulian Komitmen tidak Menunda Eksekusi Lahan PT BSU

Next Post

Jalur Muara Bulian -Pemayung Memanas,Warga Hentikan 5 Tronton Batu Bara Milik PT Tebo Prima

Next Post

Jalur Muara Bulian -Pemayung Memanas,Warga Hentikan 5 Tronton Batu Bara Milik PT Tebo Prima

Bupati Batang Hari Buka Batang Hari Belago Boxing dan Kick Boxing Tahun 2026 

Bupati Batang Hari Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat di Wisata Aek Meliuk 

Bupati Batang Hari Hadiri Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Batang Hari Periode 2024–2029 

Bupati Batang Hari Pimpin Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Ke-42 Tahun 2026 

Discussion about this post

Peringkat

  • Catut Nama Bupati, Naswin Mengaku Bertindak Tanpa Sepengetahuan Kadis dan Bidang GTK

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Nama-Nama 106 Jabatan Struktural Dan Fungsional Tertentu Di Lingkup Pemkab Batang Hari Yang Di Lantik Dan Pengambilan Sumpah Janji 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dalam Satu Malam,Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Amankan Dua Di Duga Bandar Sabu Di Dua TKP Berbeda

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Nomor Polisi Tertinggal di TKP, Tabrak Lari Pemotor Hingga Tewas Libatkan Oknum Polisi AN 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Naswin Sekdis P&K Batang Hari ,Di Duga Manipulasi Surat Mutasi Tanpa Sepengetahuan Kadis

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sekda Batanghari Minta ST Rohilawati Ditarik, BKPSDMD Tunggu Usulan Baru Dinas Pendidikan 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Gagal Gasak Motor Di Penerokan, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ditangkap Polisi 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Baru Dua Minggu Pegang Tongkat Komando, Kapolres Batanghari Ungkap Kasus Pembunuhan di Muara Tembesi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bupati Batang Hari Perintahkan Sekda Selesaikan Polemik Mutasi Guru Agama di Bajubang Laut 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bandar Narkoba HI Desa Muara Singoan Berakhir Di Desa tetangga sungai baung

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Jambi N Voice

  • Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin