
Lapas Kelas IIB Bangko Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada Enam Warga Binaan
Merangin — Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025, Lapas Kelas IIB Bangko memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani, Rabu (25/12/2025).
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Heri, menyampaikan bahwa dari total 7 orang WBP Nasrani, sebanyak 6 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal.
Sementara 1 orang WBP belum dapat memperoleh remisi karena belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Adapun rincian remisi yang diberikan yaitu:
Remisi 1 bulan sebanyak 4 orang
Remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang
Remisi 2 bulan sebanyak 1 orang
Kalapas Bangko, Heri, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap remisi Natal ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta bersungguh-sungguh mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIB Bangko,” ujar Heri.
Ia juga menambahkan bahwa momentum Natal diharapkan menjadi sarana refleksi dan pembinaan rohani bagi warga binaan Nasrani, sehingga mampu menumbuhkan kesadaran untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Kelas IIB Bangko berlangsung dengan tertib dan khidmat, sebagai bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, pembinaan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Les)


Discussion about this post