Kuasa Hukum Security PT DMP Beberkan Kronologi Kasus Penganiayaan yang Dilaporkan Allazi
BATANG HARI — Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Allazi ke Polres Batang Hari dan melibatkan tiga orang security PT Deli Muda Perkasa (DMP), Kecamatan Mersam, memasuki babak baru. Ketiga terlapor diketahui telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Kuasa hukum ketiga security PT DMP, Andrianto Pasaribu, membeberkan kronologi kejadian dari sudut pandang pihak yang didampinginya. Ia menyebut, persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan melalui perdamaian antara kedua belah pihak di hadapan pihak Polsek Mersam.
Menurut Andrianto, sebelum laporan dugaan penganiayaan dibuat ke Polres Batang Hari, kejadian bermula ketika Allazi diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT DMP.
“Pada saat itu, pelapor Allazi dipergoki oleh tiga orang security perusahaan. Ketika hendak diamankan, yang bersangkutan disebut melakukan perlawanan menggunakan tojok,serta melukai salah satu pihak security menggunakan tojok,” ujar Andrianto.
Ia menjelaskan, tindakan pengamanan tersebut dilakukan karena security menilai perlawanan yang dilakukan telah membahayakan keselamatan mereka. Selanjutnya, Allazi diamankan dan dibawa ke Polsek Mersam.
“Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Puskesmas Mersam untuk mendapatkan pengobatan,” katanya.
Andrianto menambahkan, setelah mendapatkan pengobatan, menurut versinya, Allazi kemudian menyadari adanya persoalan dalam kejadian tersebut dan mengajak pihak security untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Setelah mendapatkan pengobatan, kemudian dilakukan perdamaian di Polsek Mersam. Perdamaian tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani di atas materai di ruang Reskrim Polsek Mersam,” jelasnya.
Namun, persoalan tersebut kembali berlanjut setelah Allazi membuat laporan terkait dugaan penganiayaan ke Polres Batang Hari. Tiga orang security PT DMP kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum security PT DMP berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian kejadian serta bukti-bukti yang ada.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dalam perkara ini dapat diperiksa secara menyeluruh,” pungkas Andrianto.(red)








Discussion about this post