Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Wartawan Dilarang Liput Pembahasan Limbah PT MMS
Batang Hari – Pertemuan antara Lurah Simpang Sungai Rengas dengan pihak PT MMS di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi, terkait pembahasan dugaan limbah perusahaan yang disebut dibuang ke sungai selama bertahun-tahun, menuai sorotan.senin 11/05/2026
Pasalnya, salah seorang wartawan media online bernama Gusti mengaku dilarang meliput agenda tersebut oleh pihak keamanan perusahaan saat hendak melakukan peliputan.
Kepada awak media,
Gusti mengatakan dirinya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mengambil informasi terkait pertemuan yang membahas persoalan limbah perusahaan.
“Ya betul, saya selaku perwakilan salah satu media online ingin mengambil liputan agenda pertemuan Lurah Simpang Sungai Rengas dengan pihak perusahaan MMS terkait pembahasan limbah yang diduga dibuang ke sungai selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Namun saat hendak memasuki lokasi pertemuan, ia mengaku tidak diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan atas arahan humas perusahaan.
“Memang saya tidak boleh masuk oleh humas PT MMS melalui kepala security yang ada di MMS,” ungkapnya.
Menurut Gusti, larangan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi kepada publik, terutama menyangkut persoalan lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kenapa pertemuan tersebut tidak boleh
diliput? Seolah tidak ada keterbukaan.(kemas)








Discussion about this post