Baru Bebas Dua Bulan,Residivis Curanmor Warga Sungai Baung,Berhasil Di Amankan Warga Dengan Kasus Yang Sama
Batanghari – Polisi dari Polsek Muara Bulian mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial TN yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian lainnya di wilayah Muara Bulian.

Pelaku diketahui baru sekitar dua bulan keluar dari penjara dengan kasus tindak pidana yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Muara Bulian, Aiptu Yasin menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku TN melakukan pencurian pupuk di salah satu toko milik warga di Muara Bulian. Aksi pelaku dipergoki langsung oleh pemilik toko, kemudian pelaku diamankan oleh warga sekitar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung pupuk serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan laporan warga, pihak Polsek Muara Bulian segera membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan hasil curanmor milik warga bernama Hermanto Saputra, warga Teratai, yang sebelumnya melaporkan kehilangan sepeda motornya saat diparkir di teras rumah.
Tidak hanya melakukan curanmor, pelaku TN juga diduga menggunakan kendaraan tersebut untuk melakukan aksi pencurian lainnya, seperti mencuri minyak dari mobil tangki yang sedang terparkir serta mencuri pupuk sawit di toko warga.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, terkait pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pelaku, juga dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku.(kemas)








Discussion about this post