• Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Informasi Terkini Seputar Jambi
Advertisement Banner
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
Informasi Terkini Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Home » Tak Mau Serahkan Aset Milik Perusahaan, Mantan Direktur PT Fajar Lestari Anugrah Sejati dilaporkan ke Polisi

Tak Mau Serahkan Aset Milik Perusahaan, Mantan Direktur PT Fajar Lestari Anugrah Sejati dilaporkan ke Polisi

by KMS M Damiri
27/02/2026
in Daerah
0
PostTweetShareScan

Tak Mau Serahkan Aset Milik Perusahaan, Mantan Direktur PT Fajar Lestari Anugrah Sejati dilaporkan ke Polisi

 

Bacajuga

Dari Fatwa ke Aksi,Pemkab Batang Hari Ajak Warga Sederhanakan Makam Sesuai Sunnah

Wamentan Pimpin Tanam Serentak di Batang Hari, Jambi Pacu Target Swasembada Pangan 

Mangkir dari Sidang Etik! Dugaan Skandal Oknum Anggota DPRD Batang Hari Kian Memanas 

Persebri Ukir Sejarah! Juara Liga 4 Provinsi Jambi, Siap Guncang Nasional 

LPKA Muara Bulian Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi 

Danrem 042/Gapu perkuat sinergi dengan UIN STS Jambi melalui penandatanganan MoU

Jambi – Kisruh internal yang melanda PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, sebuah perusahaan penyedia layanan internet di Kota Jambi, masih terus berlanjut.

Terbaru, Direktur Perusahaan yang baru yakni KEVIN ITALIANO HARTONO, melaporkan Direktur Perusahaan yang lama YANUARDI, ke Polresta Jambi pada Rabu 25 Februari 2026.

Laporan tersebut dilayangkan KEVIN lantaran upayanya sebagai Direktur Perusahaan yang baru, sesuai akta perubahan nomor 1 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris Sianny, S.H berkedudukan di Kabupaten Bogor, mengalami kendala karena YANUARDI menolak mengakui akta perubahan perusahaan yang telah memberhentikannya sebagai Direktur.

Selain itu, Kevin juga mengalami penolakan dari beberapa karyawan untuk mendata semua aset milik kantor dan memindahkannya ke kantor yang lama karena diduga atas perintah YANUARDI.

Padahal, Kevin Bersama beberapa orang yang ditunjukkan untuk membereskan pendataan ulang ini, telah mendatangi kantor PT Fajar Lestari Anugrah Sejati yang sebelumnya telah dipindahkan secara diam-diam oleh YANUARDI tanpa sepengetahuan pemilik saham.

Kantor itu berada di Kawasan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, atau tak jauh dari Mapolsek Jambi Timur.

Karena proses pengalihan aset dan pemindahan kantor dipersulit oleh YANUARDI dan suruhannya, maka Kevin pun tak segan melaporkan mereka ke Polresta Jambi dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam Jabatan.

Tindakan KEVIN ini merupakan kewenangan penuh sebagai Direksi baik didalam maupun diluar persidangan sebagaimana amanat Anggaran Dasar Perseroan.

Untuk diketahui, Kevin telah ditetapkan sebagai Direktur melalui mekanisme penetapan organisasi tertinggi dalam sebuah Perseroan yakni Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2026.

Sebagaimana sebelum dilaksanakan RUPS Luar Biasa, pemegang saham mayoritas HENDRI HARTONO selaku Komisaris, telah meminta melalui surat tercatat pada tanggal 12 Desember 2026 dan surat kedua tanggal 26 Desember 2026 kepada YANUARDI yang ditembuskan pula kepada Komisaris Utama YUNASWAN untuk dilaksanakannya RUPS Luar Biasa, namun tidak mendapatkan respon yang memadai.

Terakhir melalui surat pada tanggal 8 Januari 2026 HENDRI HARTONO melalui kuasanya melaksanakan RUPS Luar Biasa di Kota Jambi tanpa di hadiri oleh pemegang saham lainnya.

Kemudian pada tanggal 23 Januari 2026 rapat pemegang saham dilaksanakan dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris, serta Laporan Keuangan Periode 2024-2025, Perubahan susunan Pengurus Perseroan dan Hal-hal lain yang di anggap perlu. Hal tersebut dilakukan berdasarkan perintah UU Perseroan Terbatas (40/2007).

Dengan rangkaian tersebut jelaslah sudah bahwa KEVIN secara Sah menjadi direktur melaui RUPS luar Biasa yang kemudian di sah kan ke akta otentik di notaris.(Tim)

Previous Post

Bupati dan Wabup Batang Hari Hadiri Kenal Pamit Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum 

Next Post

Mengaku Intel Polisi,Pelaku Curat Gasak Motor Warga

Next Post

Mengaku Intel Polisi,Pelaku Curat Gasak Motor Warga

Polisi Bongkar Praktik Pengolahan Emas Ilegal di Batanghari, 12 Orang Diamankan

Satlantas Batang Hari Amankan 1 Tronton Batu Bara Usai Patroli Tarawih 

Paripurna DPRD Batang Hari, Wakil Bupati Bakhtiar Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban LKPJ 

Dibuka Bupati Fadhil Arif, Semarak Ramadhan Batang Hari 1447 H Gaungkan Spirit Tangguh 

Discussion about this post

Peringkat

  • Gagal Gasak Motor Di Penerokan, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ditangkap Polisi 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Dompeng PETI dan Bongkar Bescam Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Disdikbud Batang Hari Terbitkan Edaran Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan 1447 H/2026

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • SMK Negeri 4 Batanghari Rayakan HUT ke-14 dengan Bazar Dan Pentas Seni

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pemdes Bajubang Laut Laporkan Dugaan Pelanggaran Upah Karyawan PT Superhome Production Indonesia Ke DPRD Batanghari 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polisi Bongkar Praktik Pengolahan Emas Ilegal di Batanghari, 12 Orang Diamankan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Kades Bajubang Laut Naik Pitam,Tuntutan Karyawan PT Superhome Belum Temui Kesepakatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Viral ! Oknum Kades Di Batang Hari Di Gerebek Dalam Mobil Berduan istri Warga,Tokoh Masyarakat Desak Pencopotan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Razia PETI di Desa Padang Kelapo, Polisi Tertibkan Alat Dompeng

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Penyakit Mematikan Serang Kerbau di Desa Sekati Gedang 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Jambi N Voice

  • Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin