• Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Informasi Terkini Seputar Jambi
Advertisement Banner
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
Informasi Terkini Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Home »  Polres Batanghari Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur,Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

 Polres Batanghari Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur,Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

by KMS M Damiri
09/02/2026
in Daerah
0
PostTweetShareScan

Polres Batanghari Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur,Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Batanghari — Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Batanghari pada Rabu, 4 Februari 2026.

Bacajuga

Kajari Batang Hari Hadiri Olahraga Bersama HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

Jaksa Menyapa, Kejari Batang Hari Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Yang Humanis dan Edukatif

Marak Peredaran Narkotika di Sungai Baung, Kades Ridwan Suib Desak Aparat Bertindak 

“Aku Tembak Kamu”, Dugaan Ancaman Oknum Polisi HM, Berujung Laporan ke Propam Polda Jambi 

LSM TOPPAN RI Soroti Dugaan Pelanggaran Pilkades Teluk Rendah Ulu, Siap Tempuh Jalur Hukum

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Wahyudi, S.E., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan polisi dibuat oleh ibu korban berinisial Mi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batanghari.

Berdasarkan laporan, dugaan tindak pidana persetubuhan itu diketahui pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, saat pelapor baru kembali ke rumah. Saat itu, korban mengaku kepada ibunya telah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial J.L., berusia 19 tahun, warga Kecamatan Bajubang.

Korban menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok kebun yang berada tidak jauh dari rumahnya, saat korban sedang beristirahat di lokasi tersebut.

Mendengar pengakuan anaknya, pelapor menegaskan tidak menerima penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum. Selanjutnya, terlapor diamankan oleh pihak keluarga korban bersama Ketua RT setempat dan dibawa ke Polsek Bajubang. Dari Polsek, perkara tersebut kemudian diarahkan untuk dilaporkan ke Polres Batanghari guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 473 tentang persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga telah menerima surat hasil visum sebagai barang bukti awal. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(kemas)

Previous Post

Kapolsek Maro Sebo Ulu Jadi Pembina Upacara di SMAN 7 Batang Hari, Tekankan Disiplin dan Anti Perundungan

Next Post

Upayakan Pemerataan Sinyal, Kadis Kominfo Tanjab Timur Serahkan Proposal Area Blank Spot Ke Kementrian Komdigi

Next Post

Upayakan Pemerataan Sinyal, Kadis Kominfo Tanjab Timur Serahkan Proposal Area Blank Spot Ke Kementrian Komdigi

Penyegaran Birokrasi, Sekda Batanghari Lantik 20 Pejabat Sekaligus 

Bersama Ketua TP-PKK, Bupati Batang Hari Hadiri Wisuda Tahfizh SIT Aulia 

PUTR Batang Hari Pastikan Perbaikan Jalan Ampelu Mudo–Tenam Dilakukan Tahun Ini

Truk Batu Bara Terperosok di Simpang Kejaksaan Muara Bulian, Evakuasi Alami Kendala 

Discussion about this post

Peringkat

  • Catut Nama Bupati, Naswin Mengaku Bertindak Tanpa Sepengetahuan Kadis dan Bidang GTK

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Nama-Nama 106 Jabatan Struktural Dan Fungsional Tertentu Di Lingkup Pemkab Batang Hari Yang Di Lantik Dan Pengambilan Sumpah Janji 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sekda Batanghari Minta ST Rohilawati Ditarik, BKPSDMD Tunggu Usulan Baru Dinas Pendidikan 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Naswin Sekdis P&K Batang Hari ,Di Duga Manipulasi Surat Mutasi Tanpa Sepengetahuan Kadis

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Gagal Gasak Motor Di Penerokan, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ditangkap Polisi 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bupati Batang Hari Perintahkan Sekda Selesaikan Polemik Mutasi Guru Agama di Bajubang Laut 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Dompeng PETI dan Bongkar Bescam Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Disdikbud Batang Hari Terbitkan Edaran Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan 1447 H/2026

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Warga Simpang Sungai Rengas Kehilangan Motor Scoopy Merah, Diduga Dicuri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • SMK Negeri 4 Batanghari Rayakan HUT ke-14 dengan Bazar Dan Pentas Seni

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Jambi N Voice

  • Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin