• Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Informasi Terkini Seputar Jambi
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
Informasi Terkini Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Home »  Polres Batanghari Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur,Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

 Polres Batanghari Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur,Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

by KMS M Damiri
09/02/2026
in Daerah
0
PostTweetShareScan

Polres Batanghari Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur,Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Batanghari — Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Batanghari pada Rabu, 4 Februari 2026.

Bacajuga

Cegah TBC Sejak Dini, Pemdes Muaro Singoan Gelar Sosialisasi dan Skrining Kesehatan Gratis 

Meriahkan HUT RI ke-81, IKM Muara Tembesi Unjuk Gigi dengan Alunan Musik Tambuah Tradisional Bersama Bundo Kanduang

Momentum HUT RI ke-81, Bupati Batang Hari Serahkan Pengurangan Masa Pidana Anak Binaan LPKA Muara Bulian

Didesak Masyarakat, Pj Kades dan BPD Malapari Diminta Segera Gelar Rapat Kejelasan BUMDes

Tanker Merah Putih Tabrak Motor di Jembatan Mas, Pengendara Luka-Luka

Lima Tronton Diamankan Satlantas Polres Batang Hari, Inisial EK Akui Terkait Pengawalan

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Wahyudi, S.E., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan polisi dibuat oleh ibu korban berinisial Mi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batanghari.

Berdasarkan laporan, dugaan tindak pidana persetubuhan itu diketahui pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, saat pelapor baru kembali ke rumah. Saat itu, korban mengaku kepada ibunya telah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial J.L., berusia 19 tahun, warga Kecamatan Bajubang.

Korban menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok kebun yang berada tidak jauh dari rumahnya, saat korban sedang beristirahat di lokasi tersebut.

Mendengar pengakuan anaknya, pelapor menegaskan tidak menerima penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum. Selanjutnya, terlapor diamankan oleh pihak keluarga korban bersama Ketua RT setempat dan dibawa ke Polsek Bajubang. Dari Polsek, perkara tersebut kemudian diarahkan untuk dilaporkan ke Polres Batanghari guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 473 tentang persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga telah menerima surat hasil visum sebagai barang bukti awal. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(kemas)

Previous Post

Kapolsek Maro Sebo Ulu Jadi Pembina Upacara di SMAN 7 Batang Hari, Tekankan Disiplin dan Anti Perundungan

Next Post

Upayakan Pemerataan Sinyal, Kadis Kominfo Tanjab Timur Serahkan Proposal Area Blank Spot Ke Kementrian Komdigi

Next Post

Upayakan Pemerataan Sinyal, Kadis Kominfo Tanjab Timur Serahkan Proposal Area Blank Spot Ke Kementrian Komdigi

Penyegaran Birokrasi, Sekda Batanghari Lantik 20 Pejabat Sekaligus 

Bersama Ketua TP-PKK, Bupati Batang Hari Hadiri Wisuda Tahfizh SIT Aulia 

PUTR Batang Hari Pastikan Perbaikan Jalan Ampelu Mudo–Tenam Dilakukan Tahun Ini

Truk Batu Bara Terperosok di Simpang Kejaksaan Muara Bulian, Evakuasi Alami Kendala 

Discussion about this post

Peringkat

  • Catut Nama Bupati, Naswin Mengaku Bertindak Tanpa Sepengetahuan Kadis dan Bidang GTK

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Nama-Nama 106 Jabatan Struktural Dan Fungsional Tertentu Di Lingkup Pemkab Batang Hari Yang Di Lantik Dan Pengambilan Sumpah Janji 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Nomor Polisi Tertinggal di TKP, Tabrak Lari Pemotor Hingga Tewas Libatkan Oknum Polisi AN 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dalam Satu Malam,Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Amankan Dua Di Duga Bandar Sabu Di Dua TKP Berbeda

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Naswin Sekdis P&K Batang Hari ,Di Duga Manipulasi Surat Mutasi Tanpa Sepengetahuan Kadis

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sekda Batanghari Minta ST Rohilawati Ditarik, BKPSDMD Tunggu Usulan Baru Dinas Pendidikan 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Gagal Gasak Motor Di Penerokan, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ditangkap Polisi 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Baru Dua Minggu Pegang Tongkat Komando, Kapolres Batanghari Ungkap Kasus Pembunuhan di Muara Tembesi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bupati Batang Hari Perintahkan Sekda Selesaikan Polemik Mutasi Guru Agama di Bajubang Laut 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bandar Narkoba HI Desa Muara Singoan Berakhir Di Desa tetangga sungai baung

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Jambi N Voice

  • Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin