Ancam Pedagang Ayam di Pasar Keramat Tinggi, Oknum PNS Batanghari dan Adiknya Dilaporkan ke Polisi
MUARA BULIAN – Aksi intimidasi yang diduga dilakukan oknum pegawai pemerintah kembali mencoreng citra instansi publik. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Muslim bersama adiknya, Iwan, yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), dilaporkan ke Polres Batanghari atas dugaan pengancaman terhadap seorang pedagang ayam di Pasar Keramat Tinggi, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026). Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, Muslim diduga menjadi pelaku utama yang melakukan pengancaman bersama sang adik. Merasa keselamatan jiwanya terancam, korban menyertakan bukti rekaman video CCTV tersebut saat mendatangi markas kepolisian setempat.
Pihak korban dan keluarga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batanghari untuk segera menindak tegas para pelaku. Selain proses pidana, korban meminta UPTD Pasar Keramat Tinggi dan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Batanghari mengambil tindakan tegas terhadap kedua oknum tersebut.
Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, tindakan intimidasi oleh oknum pegawai negeri dapat berujung pada sanksi ganda:
Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN wajib menjaga etika bermasyarakat serta dilarang merugikan warga. Sebagai PNS, Muslim terancam hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemecatan (Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri). Sementara Iwan sebagai PTT berisiko menghadapi pemutusan hubungan kerja. Jika resmi ditahan penyidik, status kepegawaian pelaku dapat diberhentikan sementara hingga proses hukum inkrah.
Jika pengancaman dilakukan secara langsung di lokasi, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP (Pemerasan dan Pengancaman) dengan ancaman hingga 9 tahun penjara, atau Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Kekerasan). Apabila intimidasi juga dilakukan melalui media digital (WhatsApp, SMS, atau media sosial), pelaku terancam Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dengan sanksi penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp750.000.000.
Langkah tegas dari kepolisian dan dinas terkait kini ditunggu masyarakat demi menjamin rasa aman para pedagang kecil serta menjaga integritas aparatur negara di Kabupaten Batanghari.(red)








Discussion about this post