• Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Informasi Terkini Seputar Jambi
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
Informasi Terkini Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Home » PN Muara Bulian Komitmen tidak Menunda Eksekusi Lahan PT BSU

PN Muara Bulian Komitmen tidak Menunda Eksekusi Lahan PT BSU

by KMS M Damiri
16/07/2026
in Daerah
0
PostTweetShareScan

PN Muara Bulian Komitmen tidak Menunda Eksekusi Lahan PT BSU

Batanghari- Proses Penyerahan Lahan seluas 1300 hektar Yang berlokasi di desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari yang berada di PT Berkat Sawit Utama (BSU) Hanya menunggu Waktu Saja, Pengadilan Negeri Muara Bulian Komitmen Tidak akan ada penundaan Penyerahan Lahan tersebut kepada Warga SAD Marga Lalan kelompok Depati Orik.

Bacajuga

Cegah TBC Sejak Dini, Pemdes Muaro Singoan Gelar Sosialisasi dan Skrining Kesehatan Gratis 

Meriahkan HUT RI ke-81, IKM Muara Tembesi Unjuk Gigi dengan Alunan Musik Tambuah Tradisional Bersama Bundo Kanduang

Momentum HUT RI ke-81, Bupati Batang Hari Serahkan Pengurangan Masa Pidana Anak Binaan LPKA Muara Bulian

Didesak Masyarakat, Pj Kades dan BPD Malapari Diminta Segera Gelar Rapat Kejelasan BUMDes

Tanker Merah Putih Tabrak Motor di Jembatan Mas, Pengendara Luka-Luka

Lima Tronton Diamankan Satlantas Polres Batang Hari, Inisial EK Akui Terkait Pengawalan

 

Proses Tahapan yang telah dilalui hingga menunggu satu langkah yakni Proses Penyerahan Lahan yang nantinya akan di serahkan Panitera pengadilan Negeri Muara Bulian, Kepada Pemilik yang sah dan telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap yakni warga SAD kelompok Depati Orik.

 

Perkara Class Action Nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, Warga SAD Marga Lalan kelompok Depati Orik, yang menggugat PT BSU yang telah merampas tanah Ulayat seluas 1300 hektar sejak tahun 1986 silam berhasil dikabulkan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Nomor Putusan

5287 K/Pdt/2025.

 

Upaya Menghambat, Menunda maupun membatalkan Putusan Mahkamah Agung terus dilakukan PT BSU, Pengadilan Negeri Muara Bulian Selaku eksekutor penyerahan Lahan Komitmen akan menjalankan tugas dengan baik, Sultan Agung Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian Berkomitmen tidak akan menunda Proses Penyerahan Lahan tersebut kepada pemilik yang sah, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

” Pn muara Bulian tetap menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk Segera melakukan penyerahan lahan tersebut” jelasnya

 

Selain itu proses perlawanan PT BSU untuk melakukan penundaan maupun menggagalkan proses penyerahan dikatakan Sultan tidak akan mempengaruhi proses penyerahan lahan.

 

“proses perlawanan mereka melalui hukum, baik Peninjauan kembali ataupun perkara nomor 15 dan 19 tidak akan menghambat atau menundanya untuk penyerahan lahan tersebut” tegas sultan

 

Sementara Mahmud Irsyad selaku penggugat perkara class action Nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan mahkamah agung Republik Indonesia dengan nomor 5287 K/Pdt/2025. tertanggal 30 Desember 2025.

 

Mahmud Sejauh ini Masih Mempercayai independensi Pengadilan Negeri Muara Bulian akan proses dan tahapan yang telah dilalui dan hanya menunggu satu tahap lagi yakni proses penyerahan lahan.

 

“kita sejauh ini masih mempercayai independensi PN Muara Bulian dan menjalankan tugasnya dengan baik” jelasnya

 

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2014 jelas dinyatakan terhadap suatu perkara yang telah memiliki hukum tetap secepatnya dilakukan eksekusi, diperkuat dengan SEMA nomor 3 tahun 2021 yang menerapkan kesatuan hukum dan menerapkan percepatan eksekusi.

 

Sementara Perlawanan PT BSU pada perkara gugatan nomor 15/ PDT /2026/PN.Mbn, dan perkara Nomor 19/PDT /2026 /PN. Mbn, Serta adanya Pengajuan Peninjauan kembali (PK) tidak bisa menghambat proses eksekusi ataupun menundanya. (Kemas)

Previous Post

Lima TKP Di Guncang Tim kuda hitam, Jaringan Sabu Di Batang Hari Mulai Terbongkar 

Next Post

Pengajuan PK PT BSU Kontadiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Next Post

Pengajuan PK PT BSU Kontadiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Jalur Muara Bulian -Pemayung Memanas,Warga Hentikan 5 Tronton Batu Bara Milik PT Tebo Prima

Bupati Batang Hari Buka Batang Hari Belago Boxing dan Kick Boxing Tahun 2026 

Bupati Batang Hari Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat di Wisata Aek Meliuk 

Bupati Batang Hari Hadiri Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Batang Hari Periode 2024–2029 

Discussion about this post

Peringkat

  • Catut Nama Bupati, Naswin Mengaku Bertindak Tanpa Sepengetahuan Kadis dan Bidang GTK

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Nama-Nama 106 Jabatan Struktural Dan Fungsional Tertentu Di Lingkup Pemkab Batang Hari Yang Di Lantik Dan Pengambilan Sumpah Janji 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dalam Satu Malam,Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Amankan Dua Di Duga Bandar Sabu Di Dua TKP Berbeda

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Nomor Polisi Tertinggal di TKP, Tabrak Lari Pemotor Hingga Tewas Libatkan Oknum Polisi AN 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Naswin Sekdis P&K Batang Hari ,Di Duga Manipulasi Surat Mutasi Tanpa Sepengetahuan Kadis

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sekda Batanghari Minta ST Rohilawati Ditarik, BKPSDMD Tunggu Usulan Baru Dinas Pendidikan 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Gagal Gasak Motor Di Penerokan, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ditangkap Polisi 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Baru Dua Minggu Pegang Tongkat Komando, Kapolres Batanghari Ungkap Kasus Pembunuhan di Muara Tembesi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bupati Batang Hari Perintahkan Sekda Selesaikan Polemik Mutasi Guru Agama di Bajubang Laut 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bandar Narkoba HI Desa Muara Singoan Berakhir Di Desa tetangga sungai baung

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Jambi N Voice

  • Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin