Puluhan Truk Batu Bara “Nekat” Terobos Jalur Terlarang, 50 Unit Diamankan di Depan Polres Batang Hari
BATANG HARI — Aksi nekat puluhan sopir angkutan batu bara akhirnya terhenti. Sebanyak 50 unit truk diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari setelah kedapatan melanggar aturan dengan melintas di jalur nasional yang telah dilarang.
Padahal, sesuai ketentuan, kendaraan angkutan batu bara wajib melalui jalur khusus Batanghari–Tempino. Namun para sopir justru memilih “jalan pintas” dengan menerobos ruas jalan umum yang selama ini menjadi sorotan karena memicu kemacetan parah dan kerusakan infrastruktur.
Larangan tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang berlaku sejak 2 Januari 2024. Dalam aturan itu ditegaskan, angkutan batu bara dilarang melintas di ruas Sarolangun–Batanghari–Pijoan–Simpang Rimbo–Pal 10–Lingkar Selatan–Simpang 46, termasuk jalur menuju Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.
Namun di lapangan, aturan itu kembali “ditabrak”.
Informasi yang beredar menyebutkan, keberanian para sopir melintas di jalur terlarang diduga karena merasa mendapat pengawalan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,serta telah menyetor 150 ribu/unit kendaraan batu bara, Dugaan ini pun langsung menjadi perhatian publik.
Kanit Regident Satlantas Polres Batang Hari, Ipda Benny Try Lesmana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran tersebut.
“Sebanyak 50 kendaraan telah kami amankan dan saat ini berada di depan Mapolres Batang Hari untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Penindakan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, selain mengganggu kelancaran lalu lintas, aktivitas angkutan batu bara di jalur umum juga berdampak besar terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.
Masyarakat kini menanti langkah tegas lanjutan termasuk penelusuran dugaan keterlibatan oknum yang tidak bertanggung jawab disebut-sebut ikut “mengawal” pelanggaran tersebut.(Kemas)



Discussion about this post