Razia Gabungan Pkb Di Batang Hari,31 Kendaraan Terjaring Razia
Batang Hari – Bertempat di Simpang Empat BBC Pasar Lama Muara Bulian, sekira pukul 09.00 WIB, Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari bersama UPTD Samsat Kabupaten Batang Hari melaksanakan kegiatan razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Selasa (14/4/2026).
Razia gabungan ini turut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Sat Lantas Polres Batang Hari, UPTD Samsat, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendapatan Kabupaten Batang Hari.
Kasat Lantas Polres Batang Hari, AKP Agung Prasetyo soegiono yang memimpin kegiatan ini, Ia menjelaskan bahwa razia ini menyasar kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, yang menunggak pajak atau belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
“Benar, hari ini kita melaksanakan razia gabungan PKB bersama instansi terkait. Sasaran kita adalah kendaraan yang menunggak pajak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan hari pertama pelaksanaan dan akan terus berlanjut ke depannya, menyesuaikan dengan waktu dan kebutuhan.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Batang Hari, Hilda Susanti, SE, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan program “Apresiasi Taat Pajak Berhadiah Emas”.
“Program ini berlaku mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026,” jelasnya.
Adapun syarat mengikuti program tersebut antara lain membayar pajak kendaraan (PKB dan SWDKLLJ) pada periode Maret hingga 30 Juni 2026, berlaku untuk kendaraan wilayah Jambi, tidak memiliki tunggakan pajak, serta data identitas sesuai KTP dan nomor handphone aktif. Program ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas, instansi, maupun dealer.
Hilda menambahkan, proses pengundian hadiah akan dilakukan secara transparan.
“Untuk hasil hari pertama razia, sebanyak 31 unit kendaraan, didominasi truk, terjaring dan ditilang. Sementara itu, ada 7 kendaraan yang langsung membayar pajak di tempat,” pungkasnya.(kemas)








Discussion about this post