2 Tahun Beroperasi, PT BBS Desa Tenam Diduga Bayar Upah Di Bawah Ump Dan Abaikan Bpjs Ketenagakerjaan
Batanghari – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di PT Bulian Bara Sejahtera (BBS) yang beroperasi di Desa Tenam, Kabupaten Batanghari. Perusahaan yang diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun ini disebut-sebut mempekerjakan pekerja dengan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi.
Tak hanya itu, para pekerja juga mengaku belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi hak dasar setiap tenaga kerja.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan pekerja. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan harapannya agar persoalan ini segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari untuk segera memanggil Dinas Ketenagakerjaan setempat guna melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
“kami berharap dprd bisa turun tangan dan memanggil dinas tenaga kerja untuk menindaklanjuti kondisi ini, karena ini menyangkut hak kami sebagai pekerja,” ujarnya.
Para pekerja menilai, jika benar terjadi pelanggaran, maka perusahaan harus segera dibina atau ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bulian Bara Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan para pekerja.(Kemas)








Discussion about this post