Polisi Bongkar Praktik Pengolahan Emas Ilegal di Batanghari, 12 Orang Diamankan

Batanghari-Polres Batanghari membongkar praktik pengolahan emas ilegal yang diduga telah beroperasi di wilayah Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 12 orang diamankan bersama barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah dan ratusan gram emas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (25/2/2026) terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik warga berinisial As di RT 15 Desa Pematang Gadung. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Mersam berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari.
Pada Kamis malam (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan tiba di lokasi dan langsung melakukan penindakan. Polisi mendapati aktivitas yang diduga merupakan praktik pengolahan emas tanpa izin (PETI) sedang berlangsung.
Sebanyak 12 orang langsung diamankan, terdiri dari:
• 1 orang pengepul/pembeli,
• 2 orang pekerja, dan
• 9 orang penjual.
Sita Uang Rp65 Juta dan 166 Gram Emas
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal tersebut, antara lain:
• Uang tunai sebesar Rp65.615.000,-
• Emas seberat 166,57 gram
• 3 pinset besar dan 1 pinset kecil
• 1 toples berisi material pijar warna putih seberat ±1 kg
• 1 bungkus plastik klip
• 1 alat bakar emas
• Batok alas bakar
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batanghari untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI ,Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Batanghari. Seluruh pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan warga.(kemas)








Discussion about this post