Terungkap, Motif Pembunuhan Kasmiadi alias Begug Berawal dari Konflik Pribadi
BATANG HARI — Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam press release di aula Tathya Dharaka polres batang hari menyampaikan bahwa motif pembunuhan terhadap Kasmiadi alias Begug berawal dari konflik pribadi dan ketersinggungan antara tersangka dengan korban.
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sebelumnya tersangka kerap mengejek korban dengan perkataan yang membuat korban tersinggung. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi tantangan untuk berduel hingga terjadi perkelahian yang berujung pada meninggalnya korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif terjadinya pembunuhan adalah konflik pribadi yang berawal dari ketersinggungan,” demikian disampaikan Kasat Reskrim dalam press release.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya sebagai orang yang melakukan pembunuhan terhadap Kasmiadi alias Begug. Tersangka juga menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan seorang diri.
Sesampainya di lokasi, terjadi perkelahian antara tersangka dan korban. Setelah korban terjatuh, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan hingga korban tidak berdaya.
Usai kejadian, tersangka meninggalkan lokasi dan mendatangi rumah seorang saksi bernama Evan. Dari rumah tersebut, tersangka mengambil sebuah linggis yang kemudian dibawa kembali ke Area Tanah Merah.
Tersangka selanjutnya melakukan upaya menyembunyikan korban dengan membuat lubang di lokasi tersebut. Setelah proses penggalian dilanjutkan, korban kemudian dimasukkan ke dalam lubang dan lokasi tersebut ditutup kembali.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka dalam BAP, tersangka mengakui perbuatannya pada 30 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah sebelumnya memperoleh informasi mengenai penemuan mayat di Area Tanah Merah.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka.(kemas)





Discussion about this post