Sidang Keenam Praperadilan Tiga Security PT DMP Berlanjut, Agenda Dengarkan Rangkuman
BATANG HARI — Sidang keenam perkara praperadilan tiga security PT Deli Muda Perkasa (DMP) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batang Hari kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jumat (18/9/2026).
Sidang kali ini memasuki agenda mendengarkan rangkuman dari rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.
Dalam persidangan tersebut, empat kuasa hukum yang mendampingi ketiga security PT DMP turut hadir mengikuti jalannya persidangan. Salah satunya, Andrianto Pasaribu, S.H., bersama tim kuasa hukum.
Andrianto Pasaribu, S.H., selaku kuasa hukum tiga security PT DMP, mengatakan pihaknya tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan proses pengujian perkara kepada Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Menurut Andrianto, agenda rangkuman menjadi bagian dari rangkaian akhir pemeriksaan sebelum persidangan memasuki tahap terakhir.
“Kami bersama tim kuasa hukum hadir mengikuti persidangan dan agenda hari ini mendengarkan rangkuman. Untuk sidang terakhir dijadwalkan kembali pada Senin, 21 September 2026,” ujar Andrianto Pasaribu.
Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji tindakan hukum terhadap tiga security PT DMP, termasuk terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan dalam perkara tersebut. (Informasi Terkini Seputar Jambi)
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses hukum yang menjerat ketiga klien mereka. Dalil dan keberatan tersebut menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan praperadilan.
Andrianto menegaskan, pihaknya akan terus mengikuti proses persidangan hingga agenda terakhir.
“Kita ikuti prosesnya sampai selesai. Kami berharap seluruh rangkaian fakta dan dalil yang telah disampaikan dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim,” katanya.
Dengan selesainya agenda rangkuman, sidang praperadilan tiga security PT DMP akan kembali digelar pada Senin, 21 September 2026, yang dijadwalkan menjadi sidang terakhir dalam rangkaian perkara tersebut.
Hasil persidangan nantinya akan menentukan bagaimana putusan hakim terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh ketiga security PT DMP.(Red)








Discussion about this post