Sidang Praperadilan Tiga Satpam PT DMP Kembali Digelar, Lima Saksi Dihadirkan 6 Kuasa Hukum Di Hadirkan
MUARA BULIAN — Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan tiga petugas keamanan (satpam) PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Rabu (16/9/2026).
Sidang yang memasuki agenda keempat tersebut menghadirkan lima orang saksi dari pihak pemohon di dampingi 6 kuasa hukum. Para saksi memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara yang menjerat tiga petugas keamanan PT DMP.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Allazi yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit PT DMP, wilayah Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam.
Tim kuasa hukum tiga satpam PT DMP, Frandy Septior Nababan, S.H. dan Andri Pasaribu, S.H., turut mengikuti jalannya persidangan.
Usai persidangan, Frandy Septior Nababan, S.H. menyoroti kondisi ketiga kliennya selama menjalani penahanan. Ia menyayangkan rambut ketiga tersangka dicukur selama berada di dalam tahanan.
Menurut Frandy, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dari pihak terkait, mengingat ketiga kliennya saat ini masih menjalani proses hukum dan status perkara tersebut masih diuji melalui praperadilan.
Sementara itu, Andri Pasaribu, S.H. menjelaskan mengenai latar belakang peristiwa yang menyebabkan terjadinya bentrokan antara ketiga satpam PT DMP dengan Allazi.
Menurut Andri, kejadian bermula ketika petugas keamanan perusahaan berupaya mengamankan Allazi yang diduga mengambil dua tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PT DMP.
“Pada saat dilakukan pengamanan, terjadi percekcokan antara Allazi dengan petugas keamanan. Dari keterangan yang kami peroleh, Allazi diduga mengayunkan alat berupa tojok dan egrek ke arah petugas,” ujar Andri.
Andri menyebut ketiga petugas keamanan kemudian terlibat perkelahian dengan Allazi karena merasa berada dalam situasi yang mengancam keselamatan.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Batang Hari atas dugaan penganiayaan dan berlanjut pada proses hukum terhadap ketiga petugas keamanan PT DMP.
Frandy menambahkan bahwa pihaknya berharap proses hukum terhadap ketiga kliennya dapat dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti yang ada.
“Kami berharap aparat kepolisian lebih serius dan terbuka dalam menyikapi perkara ini, sehingga seluruh rangkaian kejadian dapat dilihat secara utuh,” ujar Frandy.
Namun, berbagai dugaan dan keterangan yang disampaikan oleh masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang diuji dalam persidangan praperadilan.
Sidang praperadilan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Muara Bulian.(red)








Discussion about this post