• Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Informasi Terkini Seputar Jambi
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
Informasi Terkini Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Home » Sudah Dua Bulan Paskah Putusan, Sanksi Adat Kades Kembang Seri Belum Di Bayarkan 

Sudah Dua Bulan Paskah Putusan, Sanksi Adat Kades Kembang Seri Belum Di Bayarkan 

by KMS M Damiri
09/07/2026
in Daerah
0
PostTweetShareScan

Sudah Dua Bulan Paskah Putusan, Sanksi Adat Kades Kembang Seri Belum Di Bayarkan

BATANG HARI – Putusan sidang adat terhadap Kepala Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, terkait perkara dugaan perselingkuhan dengan seorang warga yang di tetapkan 27 april 2026, hingga kini dikabarkan belum di bayarkan kades.

Bacajuga

Cegah TBC Sejak Dini, Pemdes Muaro Singoan Gelar Sosialisasi dan Skrining Kesehatan Gratis 

Meriahkan HUT RI ke-81, IKM Muara Tembesi Unjuk Gigi dengan Alunan Musik Tambuah Tradisional Bersama Bundo Kanduang

Momentum HUT RI ke-81, Bupati Batang Hari Serahkan Pengurangan Masa Pidana Anak Binaan LPKA Muara Bulian

Didesak Masyarakat, Pj Kades dan BPD Malapari Diminta Segera Gelar Rapat Kejelasan BUMDes

Tanker Merah Putih Tabrak Motor di Jembatan Mas, Pengendara Luka-Luka

Lima Tronton Diamankan Satlantas Polres Batang Hari, Inisial EK Akui Terkait Pengawalan

Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 01/LID/LAD-TTS/MSU/IV/2026. Dalam persidangan, majelis adat tingkat banding menyatakan telah memeriksa kembali seluruh alat bukti, mendengarkan keterangan para pihak, serta memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan.

Majelis adat mempertimbangkan sejumlah alat bukti, di antaranya rekaman CCTV, rekaman percakapan, keterangan para saksi, serta pengakuan para pihak yang disampaikan dalam persidangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, majelis memutuskan mempertahankan putusan sidang adat tingkat pertama.

Dalam amar putusan, Kepala Desa Kembang Seri, Anang Pahri, dijatuhi sanksi adat berupa “Selemak Semanis” dan “Cuci Kampung”, dengan kewajiban membayar denda adat berupa dua ekor kerbau, 100 gantang beras, 100 butir kelapa, serta perlengkapan adat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Perempuan yang menjadi pihak dalam perkara tersebut juga dijatuhi sanksi adat sebagaimana tercantum dalam putusan majelis adat.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga hampir dua bulan sejak putusan berkekuatan berlaku di lingkungan adat, kewajiban pembayaran sanksi adat tersebut disebut belum dipenuhi.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Camat Maro Sebo Ulu, Ismail, selaku Pembina Adat Kecamatan Maro Sebo Ulu, membenarkan hal tersebut.

Menurut Ismail, setelah putusan sidang adat dibacakan, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menggunakan hak sanggah. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak ada pengajuan sanggah dari pihak Kepala Desa Kembang Seri sehingga putusan dinyatakan berlaku.

“Hak sanggah diberikan selama tujuh hari. Karena tidak ada sanggahan, maka putusan tersebut dinyatakan berlaku. Sampai saat ini, hampir dua bulan setelah putusan, sanksi adat tersebut belum juga dilaksanakan. Kami juga sudah beberapa kali melakukan pemanggilan secara resmi melalui surat, namun sampai sekarang belum ada hasil yang maksimal,” ujar Ismail.

Saman ketua LAD kecamatan maro sebo ulu membenarkan bahwa dari hasil sidang adat yang sudah di tetapkan 27 april 2026 lalu,terhadap kasus perselingkuhan kades kembang seri hingga saat ini sanksi adat yang sudah di tetapkan belum di bayarkan.

LAD Kecamatan maro sebo ulu telah melakukan 3 kali pemanggilan terhadap kades kembang seri dengan surat,akan tetapi kades tersebut masih bersikukuh untuk tidak akan membayarkan sanksi yang sudah di tetapkan.(tim)

 

Previous Post

Tindak Lanjut Aspirasi Warga Terkait Dugaan Peredaran Narkoba,Polsek Muara Tembesi Dan Satnarkoba,BNK Gelar Rapat Mitigasi

Next Post

Jaringan Narkoba Desa Jebak Mulai Terkuak, Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batang Hari  Ringkus Pengedar Sabu Perempuan

Next Post

Jaringan Narkoba Desa Jebak Mulai Terkuak, Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batang Hari  Ringkus Pengedar Sabu Perempuan

Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Asal Mersam Akhirnya Dibekuk Tim Kuda Hitam 

Aksi Heroik Satlantas Polres Batang Hari! Kejar Truk Batu Bara Ugal-ugalan, Sopir Positif Narkoba

Satu Komitmen Menjaga Batang Hari !Kajari Dan Kapolres Perkuat Sinergi Ciptakan Daerah Aman Dan Kondusif

Wakil Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kerja DEKRAFMI, Perkuat Sinergi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata 

Discussion about this post

Peringkat

  • Catut Nama Bupati, Naswin Mengaku Bertindak Tanpa Sepengetahuan Kadis dan Bidang GTK

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ini Nama-Nama 106 Jabatan Struktural Dan Fungsional Tertentu Di Lingkup Pemkab Batang Hari Yang Di Lantik Dan Pengambilan Sumpah Janji 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dalam Satu Malam,Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Amankan Dua Di Duga Bandar Sabu Di Dua TKP Berbeda

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Nomor Polisi Tertinggal di TKP, Tabrak Lari Pemotor Hingga Tewas Libatkan Oknum Polisi AN 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Naswin Sekdis P&K Batang Hari ,Di Duga Manipulasi Surat Mutasi Tanpa Sepengetahuan Kadis

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sekda Batanghari Minta ST Rohilawati Ditarik, BKPSDMD Tunggu Usulan Baru Dinas Pendidikan 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Gagal Gasak Motor Di Penerokan, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ditangkap Polisi 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Baru Dua Minggu Pegang Tongkat Komando, Kapolres Batanghari Ungkap Kasus Pembunuhan di Muara Tembesi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bupati Batang Hari Perintahkan Sekda Selesaikan Polemik Mutasi Guru Agama di Bajubang Laut 

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bandar Narkoba HI Desa Muara Singoan Berakhir Di Desa tetangga sungai baung

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Jambi N Voice

  • Jambi N Voice
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Metropolis
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam

Alamat kantor di Jalan HM Yusuf Singedekane Lorong Purnawira No 07 RT 21 Kelurahan Sungaiputri Kecamatan Danausipin