Ketua LCKI Batang Hari Dukung Penegakan Aturan Angkutan Batu Bara, Masyarakat Minta Jam Operasional Dipatuhi
BATANG HARI – Penegakan aturan terhadap angkutan batu bara yang melintas di jalan umum kembali menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Batang Hari. Warga berharap seluruh perusahaan tambang maupun perusahaan transportasi angkutan batu bara mematuhi jalur dan jam operasional yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan pengguna jalan tanpa menghambat roda perekonomian daerah.
Sesuai kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan tambang, perusahaan ekspedisi angkutan batu bara, serta masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Instruksi Gubernur (Ingub), untuk sementara angkutan batu bara diperbolehkan melintasi jalur Muara Bulian–Penerokan–Tempino–Talang Duku dengan jam operasional pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Masyarakat menilai aturan tersebut harus dipatuhi secara konsisten oleh seluruh pihak. Pasalnya, masih adanya truk yang diduga beroperasi di luar jam operasional dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu aktivitas warga, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Di sisi lain, masyarakat juga menyadari bahwa sektor batu bara merupakan salah satu penggerak ekonomi di Provinsi Jambi. Aktivitas tersebut memberikan dampak terhadap lapangan pekerjaan, pertumbuhan usaha, meningkatnya pendapatan masyarakat, hingga menggerakkan roda perekonomian di sektor usaha kecil seperti rumah makan, warung kopi, bengkel, toko kelontong, dan usaha lainnya yang bergantung pada aktivitas angkutan batu bara.
Salah seorang sopir angkutan batu bara, Ijal, berharap pemerintah tidak menutup aktivitas angkutan batu bara, melainkan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan yang telah disepakati.
“Kalau batu bara ini ditutup, bagaimana nasib keluarga kami? Kami mencari nafkah dari pekerjaan ini. Yang kami harapkan bukan ditutup, tetapi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ijal.
Ia juga mengingatkan bahwa saat aktivitas angkutan batu bara sempat dihentikan beberapa waktu lalu, banyak pelaku usaha kecil yang ikut merasakan dampaknya.
“Dulu waktu batu bara sempat berhenti, banyak warung makan, penjual pecel, dan usaha kecil lainnya yang sepi, bahkan ada yang sampai bangkrut karena kehilangan pelanggan. Jadi kami berharap batu bara tetap berjalan, tetapi semua pihak harus disiplin mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H., mengatakan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, perusahaan tambang, perusahaan transportasi maupun para pengemudi.
«”Kami mendukung aktivitas investasi dan usaha batu bara karena memberikan manfaat bagi perekonomian daerah. Namun, seluruh perusahaan juga harus menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan yang telah disepakati. Jangan sampai kepentingan ekonomi mengesampingkan keselamatan masyarakat. Jika seluruh pihak disiplin menjalankan jam operasional, maka aktivitas ekonomi tetap berjalan dan masyarakat juga merasa aman serta nyaman menggunakan jalan umum,” ujar Yernawita.
Ia menambahkan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten, sehingga tidak merugikan masyarakat maupun para pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan.
Menurutnya, harapan masyarakat bukan menghentikan aktivitas angkutan batu bara, melainkan memastikan seluruh operasional berjalan sesuai jalur dan jam yang telah disepakati.
“Dengan kepatuhan terhadap aturan, keselamatan masyarakat tetap terjaga, aktivitas ekonomi terus bergerak, dan usaha-usaha kecil yang bergantung pada angkutan batu bara juga tetap dapat bertahan. Inilah keseimbangan yang harus diwujudkan bersama,” tutup Yernawita.(kemas)








Discussion about this post